Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 43, 1983(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1983
TENTANG
PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN 1982/1983
KEPADA TAHUN ANGGARAN 1983/1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 pada akhir Maret 1983 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983;
b.  bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 serta ketentuan ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/ 1984;

Mengingat  :  1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216);
4.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/ 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3255);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan. Tahun Anggaran 1981/1982 kepada Tahun Anggaran 1982/1983 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3224);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1982/1983 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1983/1984.

Pasal 1
(1)  Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1982/ 1983 sebesar Rp 2.260.534.267.851,00 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984.
(2)  Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)  Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984.

Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982.

Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3259(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 43)



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1983
TENTANG
PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN
ANGGARAN 1982/1983 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1983/1984

UMUM

Pelaksanaan tahun keempat Pelita III, ialah Tahun Anggaran 1982/1983 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983.

Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 atau tahun kelima Pelita III,pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.

Dalam pada itu berdasarkan ketentuan ayat(3)Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tersebut ditetapkan pula,bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Dana-dana yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak selamanya dana tersebut hingga akhir tahun anggaran bersangkutan digunakan habis,dan terdapat sisa dana yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan sisa dana yang tidak diperlukan lagi,karena sasaran proyek telah tercapai.Sisa dana yang tidak diperlukan lagi tersebut tidak dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.