Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 26, 1995

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1995
TENTANG
PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR
DENGAN MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka memperlancar arus barang yang diimpor dengan mempergunakan pesawat udara, dipandang perlu menetapkan tata cara pemeriksaan barang yang diimpor dengan menggunakan pesawat udara tersebut;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Rechten Ordorinantie 1931 (Staatsblad 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DENGAN PESAWAT UDARA.

Pasal 1
(1) Atas barang yang diimpor dengan menggunakan pesawat udara, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra-Pengapalan.
(2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di bandar udara tujuan di Indonesia.

Pasal 2
Atas impor barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat atau Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) tetap berlaku ketentuan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor Yang Dimasukkan Ke Dalam Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1993, dan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1993.

Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4
Keputusan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali