Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 1995, 1995( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3601)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1995
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969
TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH,
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1995

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa sehubungan dengan adanya perubahan jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan diangkat sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281);
3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1995.

Pasal I
Ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 9
Jumlah anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang terdiri dari:
a. 425 (empat ratus dua puluh lima) orang dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum;
b. 75 (tujuh puluh lima) orang dari golongan karya ABRI yang diangkat".

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3601(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 1995)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1995
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969
TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1995

UMUM

Dengan diubahnya ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menentukan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih sebanyak 400 (empat ratus) orang dan diangkat sebanyak 100 (seratus) orang menjadi yang dipilih 425 (empat ratus dua puluh lima) orang dan diangkat 75 (tujuh puluh lima) orang, sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 perlu diadakan perubahan.
Dengan perubahan susunan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap susunan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 tetap diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sampai masa keanggotaannya berakhir.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali