
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1995
TENTANG
PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II BOGOR, KARAWANG DAN BANDUNG DALAM
WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Karawang dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan Baru dan menata Kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR, KARAWANG DAN BANDUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.
Pasal 1(1) Menbentuk Kecamatan Pamijahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pamijahan;
b. Desa Gunungsari;
c. Desa Pasarean;
d. Desa Cibitung Kulon;
e. Desa Cibitung Wetan;
f. Desa Ciasmara;
g. Desa Ciasihan;
h. Desa Purwabakti;
i. Desa Cibunian;
j. Desa Cimayang;
k. Desa Gunungmenyan;
l. Desa Cibening;
m. Desa Gunungpicung;
n. Desa Gunungbunder I;
o. Desa Gunungbunder II.
(2) Wilayah Kecamatan Pamijahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cibungbulang.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pamijahan, maka wilayah Kecamatan Cibungbulang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pamijahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2(1) Membentuk Kecamatan Tirtajaya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Batujaya, terdiri dari:
l. Desa Sabajaya;
2. Desa Pisangsambo;
3. Desa Tambaksumur;
4. Desa Tambaksari;
5. Desa Medankarya;
6. Desa Srijaya;
7. Desa Kutamakmur;
8. Desa Srikamulyan;
9. Desa Bolang.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Rengasdengklok, terdiri dari:
1. Desa Gempolkarya;
2. Desa Sumurlaban.
(2) Wilayah Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batujaya dan wilayah Kecamatan Rengasdengklok.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tirtajaya, maka wilayah Kecamatan Batujaya dan Wilayah Kecamatan Rengasdengklok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3(1) Membentuk Kecamatan Cimaung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Banjaran, terdiri dari:
1. Desa Cimaung;
2. Desa Jagabaya;
3. Desa Pasirhuni;
4. Desa Cipinang;
5. Desa Mekarsari;
6. Desa Campakamulya.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Pengalengan terdiri dari:
1. Desa Cikalong;
2. Desa Sukamaju;
(2) Wilayah Kecamatan Cimaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Barjaran dan wilayah Kecamatan Pengalengan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cimaung, maka wilayah Kecamatan Banjaran dan wilayah Kecamatan Pengalengan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cimaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4(1) Pusat Pemeerintahan Kecamatan Pamijahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Pamijahan.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Sabajaya.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimaung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Cimaung.
Pasal 5Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 3 (tiga) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 8Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBKLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO