Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 1998
TENTANG
BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa kegiatan survei dasar sumber alam dan pemetaan wilayah nasional dilakukan untuk mengetahui kondisi serta potensi sumber daya nasional yang besar manfaatnya dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang survei dan pemetaan merupakan suatu tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan survei pemetaan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, dipandang perlu menyempurnakan kembali kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:       Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1
(1) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, yang selanjutnya disebut Bakosurtanal, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Bakosurtanal dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2
Bakosurtanal mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan, pengelolaan, pembinaan dan kordinasi dibidang survei dan pemetaan serta pembinaan data dan informasi geografi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bakosurtanal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan nasional di bidang survei dan pemetaan;
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang survei dan pemetaan;
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan survei nasional;
d. pembinaan dan koordinasi survei dan pemetaan dengan instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang ada di pusat maupun daerah;
e. pelaksanaan pengelolaan pemetaan atlas nasional;
f. pembinaan dan pengelolaan data dan informasi geografi nasional;
g. pelaksanaan kerjasama di bidang survei dan pemetaan dengan badan atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia;
h. pembinaan administrasi, pengendalian dan pengawasan Bakosurtanal;
i. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia bakosurtanal;
j. tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4
Susunan Organisasi Bakosurtanal terdiri dari:
a. Kepala;
b. Deputi Survei Dasar dan Sumber Daya Alam;
c. Deputi Pemetaan.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 5
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Kepala mempunyai tugas memimpin Bakosurtanal sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan serta membina sumber daya Bakosurtanal agar berdaya guna dan berhasil guna.
(3) Apabila Kepala berhalangan, maka Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi untuk mewakili Kepala.

Bagian Ketiga
Deputi Survei Dasar dan Sumber Daya Alam

Pasal 6
Deputi Survei Dasar dan Sumber Daya Alam adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bakosurtanal, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 7
Deputi Survei Dasar dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan, pengelolaan, pembinaan dan koordinasi di bidang survei sumber daya alam.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Survei Dasar dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang survei dasar, survei sumber daya alam matra darat, matra laut dan atlas nasional;
b. penyusunan rencana dan program di bidang survei dasar, survei sumber daya alam matra darat, matra laut dan atlas nasional;
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan survei dasar dan survei sumber daya alam;
d. pembinaan dan kordinasi survei dasar dan survei sumber daya alam dengan instansi atau lembaga pemerintah dan swasta;
e. pembinaan dan pengelolaan atlas nasional;
f. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga baik pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar wilayah Indonesia;
g. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Ketiga
Deputi Pemetaan

Pasal 9
Deputi Pemetaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bakosurtanal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 10
Deputi Pemetaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan, pengelolaan, pembinaan dan koordinasi di bidang pemetaan.

Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Pemetaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang pemetaan;
b. penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan;
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan pemetaan dasar rupa bumi, pemetaan dasar kelautan dan kedirgantaraan, pemetaan dasar tata ruang dan bata wilayah;
d. pembinaan dan koordinasi pemetaan dengan instansi atau lembaga pemerintah dan swasta;
e. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga baik pemerintah maupun swasta baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia;
f. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Kelima
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 12
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Bakosurtanal, di lingkungan Bakosurtanal dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan UPT.
(2) UPT merupakan unit teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Bakosurtanal.

Pasal 13
Pembentukan UPT di lingkungan Bakosurtanal dilaksanakan dan ditetapkan oleh Kepala Bakosurtanal setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 14
(1) Semua unsur di lingkungan Bakosurtanal dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Bakosurtanal maupun dalam hubungan dengan instansi atau lembaga lain untuk kesatuan gerak, sesuai dengan tugas pokoknya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan diwajibkan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 15
(1) Kepala adalah jabatan eselon I a.
(2) Deputi adalah jabatan eselon I b.

Pasal 16
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Bakosurtanal.
(3) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Bakosurtanal diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 17
Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bakosurtanal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Bakosurtanal ditetapkan oleh Kepala Bakosurtanal setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 19
Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 20
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 21
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali