
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997
TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa hutan di Indonesia adalah sumber daya alam yang merupakan salah satu potensi ekonomi nasional yang perlu dikelola untuk dapat dimanfaatkan secara maksinal dan lestari dalam rangka pembangunan nasional;
b. bahwa dengan ditetapkannya Provisi Sumber Daya Hutan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
Pasal IMengubah jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan pada Lampiran IIA angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Penerimaan dari Iuran Hasil Hutan menjadi Penerimaan dari Provisi Sumber Daya Hutan.
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SAADILLAH MURSJID
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997
TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAKUMUM
Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional.
Dalam rangka menertibkan pengelolaan dan pengaturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu meninjau kembali penerimaan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan sebagaimana tercantum pada Lampiran IIA angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta menggantikannya dengan Provisi Sumber Daya Hutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas