
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk membangun infrastruktur industri nasional dalam rangka peningkatan ketahanan nasional, perlu mengembangkan industri unggulan berbasis teknologi yang bersifat strategis;
b. bahwa untuk mengembangkan industri yang bersifat strategis diperlukan pembinaan yang berorientasi jangka panjang;
c. bahwa untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengembangan industri-industri yang bersifat strategis tersebut, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS.
Pasal 1Dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan jangka panjang industri-industri yang bersifat strategis, diperlukan penyempurnaan fungsi dan susunan Dewan Pembina Industri Strategis, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan.
Pasal 2Dewan bertugas membantu Presiden dalam rangka penetapan kebijakan pembinaan dan pengembangan jangka panjang industri-industri yang bersifat strategis, melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif serta penyelarasan kebijakan antar departemen teknis dan lembaga pemerintah lainnya, dalam rangka mendukung per-kembangan industri strategis.
Pasal 3Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan menetapkan bidang dan jenis industri yang digolongkan sebagai industri strategis serta memantau perkembangan peran industri strategis tersebut dalam pembangunan nasional.
Pasal 4(1) Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari:
Ketua:
1. Presiden;
Wakil Ketua/Ketua Pelaksana Harian:
2. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Anggota:
3. Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN;
4. Menteri Perindustrian dan Per-dagangan;
5. Menteri Pertahanan Keamanan;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
9. Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri;
10. Direktur Utama Perusahaan Per- seroan (PERSERO) PT Pakarya Industri;
11. Ketua Kamar Dagang Indonesia;
Sekretaris Dewan (merangkap anggota)
Sekretaris I: 12. Asisten Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Sekretaris II: 13. Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
(2) Dewan dapat membentuk kelompok kerja dan mengundang pihak lain sesuai kebutuhan.
Pasal 5Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Pelaksana Harian dapat membentuk Sekretariat Dewan di lingkungan Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Pasal 6Segala pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Dewan dibebankan kepada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Pasal 7Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE