Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk membangun infrastruktur industri nasional dalam rangka peningkatan ketahanan nasional, perlu mengembangkan industri unggulan berbasis teknologi yang bersifat strategis;
b. bahwa untuk mengembangkan industri yang bersifat strategis diperlukan pembinaan yang berorientasi jangka panjang;
c. bahwa untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengembangan industri-industri yang bersifat strategis tersebut, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS.

Pasal 1
Dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan jangka panjang industri-industri yang bersifat strategis, diperlukan penyempurnaan fungsi dan susunan Dewan Pembina Industri Strategis, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan.

Pasal 2
Dewan bertugas membantu Presiden dalam rangka penetapan kebijakan pembinaan dan pengembangan jangka panjang industri-industri yang bersifat strategis, melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif serta penyelarasan kebijakan antar departemen teknis dan lembaga pemerintah lainnya, dalam rangka mendukung per-kembangan industri strategis.

Pasal 3
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan menetapkan bidang dan jenis industri yang digolongkan sebagai industri strategis serta memantau perkembangan peran industri strategis tersebut dalam pembangunan nasional.

Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari:
Ketua:
1. Presiden;
Wakil Ketua/Ketua Pelaksana Harian:
2. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Anggota:
3. Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN;
4. Menteri Perindustrian dan Per-dagangan;
5. Menteri Pertahanan Keamanan;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
9. Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri;
10. Direktur Utama Perusahaan Per- seroan (PERSERO) PT Pakarya Industri;
11. Ketua Kamar Dagang Indonesia;
Sekretaris Dewan (merangkap anggota)
Sekretaris I: 12. Asisten Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Sekretaris II: 13. Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
(2) Dewan dapat membentuk kelompok kerja dan mengundang pihak lain sesuai kebutuhan.

Pasal 5
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Pelaksana Harian dapat membentuk Sekretariat Dewan di lingkungan Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Pasal 6
Segala pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Dewan dibebankan kepada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Pasal 7
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali