Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mengubah: Keppres 198-1998
lihat: Keppres 18-1999


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 198 TAHUN 1998
TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL REFORMASI MENUJU
MASYARAKAT MADANI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan kontribusi pemikiran dan efektifitas pelaksanaan tugas Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1999, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap susunan anggota Tim Nasional tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1999;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1999;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 198 TAHUN 1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL REFORMASI MENUJU MASYARAKAT MADANI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1999.

Pasal I
Mengubah susunan anggota Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1999 khususnya susunan anggota pada Kelompok Reformasi Ekonomi dan Kelompok Reformasi Tekno Industri, sehingga susunan anggota Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani seluruhnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali