Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mengubah: Keppres 21-1999


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 1999 TENTANG TIM KERJA
TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR X/MPR/1998 BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN
YANG TEGAS ANTAR FUNGSI-FUNGSI
YUDIKATIF DARI EKSEKUTIF

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 berkaitan dengan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi Yudikatif dan Ekseklutif agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1999 tentang Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 berkaitan dengan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi Yudikatif dan eksekutif;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
4. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1999 tentang Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 berkaitan dengan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi Yudikatif dari Eksekutif;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 1999 TENTANG TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR X/MPR/1998 BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN YANG TEGAS ANTAR FUNGSI-FUNGSI YUDIKATIF DARI EKSEKUTIF.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden 21 Tahun 1999 tentang Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 berkaitan dengan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi Yudikatif dari Eksekutif, sehingga ketentuan Pasal 5 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5
Susunan organisasi Tim Kerja Terpadu terdiri dari:
a. Ketua Umum: Ir. Hartarto, Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
b. Ketua I: M. Yahya Harahap, S.H.
c. Ketua II: Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H. LL. M.
d. Sekretaris Umum: Dr. Sapta Nirwandar;
e. Sekretaris I: M. Ali Boediarto, S.H.
f. Sekretaris II: Prof. Dr. Erman Rajagukguk, S.H. LL. M.
g. Anggota: 1. Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H. LL. M.
2. Prof. Dr, Ismail Suni, S.H. MeL.
3. Prof. Dr. Harun Al Rasyid, S.H.
4. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, S.H.
5. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.
6. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H. MCL;
7. Prof. Dr. Sofian Effendi;
8. Prof. H.A.S. Natabaya, S.H. LL. M.
9. Laksamana Muda TNI Neken Tarigan, S.H.
10. Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H.
11. Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H.
h. Nara sumber: Hakim-hakim Agung Mahkamah Agung."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali