Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1999
TENTANG
TIM PENGAMANAN PELAKSANAAN PERSETUJUAN
ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL
MENGENAI MASALAH TIMOR TIMUR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa dalam rangka mengamankan Pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 6 Mei 1999 dengan jujur dan adil, dipandang perlu untuk membentuk suatu Tim;

Mengingat:      Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGAMANAN PELAKSANAAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL MENGENAI MASALAH TIMOR TIMUR.

Pasal 1
Membentuk Tim Pengamanan Pelaksana Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur yang selanjutnya disingkat Tim Pengamanan.

Pasal 2
Tim Pengamanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 3
Tim Pengamanan bertugas:
a. Melakukan pengamanan pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal mengenai masalah Timor Timur dengan jujur dan adil;
b. Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk persiapan dan pengamanan pelaksanaan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Melakukan langkah-langkah untuk melaksanakan kerjasama dengan lembaga-lembaga internasional terkait dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Tim Pengamanan terdiri dari:
Ketua: Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Anggota: 1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Kehakiman;
4. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Menteri Sekretaris Negara;
6. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
7. Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara;
Sekretaris: Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
(2) Kepada Sekretaris diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Pengamanan dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Pasal 6
Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Tim Pengamanan diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali