
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA KETUA,
WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA PERIODE 1997/2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor XIV/MPR/1998, masa jabatan anggota DPR-RI periode 1997/2002 akan berakhir pada tanggal 24 Agustus 1999 sehingga masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI Periode 1997/2002 kurang dari 5 (lima) tahun;
b. bahwa meskipun masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002 hanya berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) tahun, namun kinerja para pejabat Negara tersebut dinilai sangat tinggi dalam melaksanakan tugasnya khususnya dalam melaksanakan Ketetapan-ketetapan MPR-RI dan kesepakatan Pemerintah dengan Dana Moneter Internasional (IMF) yang berkaitan dengan pembuatan berbagai Undang-undang yang sejalan dengan agenda reformasi;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu memberikan uang penghargaan atas prestasi kerja tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PERIODE 1997/2002.
PERTAMA:
Kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002 diberikan uang penghargaan atas prestasi kerja sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per orang.
KEDUA:
Hak Pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002 ditetapkan menurut perhitungan masa jabatan sebenarnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980.
KETIGA:
Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dibayarkan pada akhir masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002.
KEEMPAT:
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
KELIMA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE