Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 1999
TENTANG
TIM PENGKAJIAN KEBIJAKSANAAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN LANDREFORM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria mengamanatkan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, dan agar tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan/penguasaan tanah yang melampaui batas dilarang;
b. bahwa kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya seiring dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan belum mendukung terciptanya penguasaan dan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan nilai-nilai kerakyatan dan norma-norma yang berkeadilan sosial, sehingga dipandang perlu mengambil langkah-langkah bagi terwujudnya amanat Undang-undang tersebut;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu membentuk Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGKAJIAN KEBIJAKSANAAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN LANDREFORM.

Pasal 1
Membentuk Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Landreform, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua: Menteri Kehakiman;
Wakil Ketua: Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Anggota:    1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
4. Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
5. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Menteri Negara Perumahan dan Permukiman.
Sekretaris I: Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Menteri Kehakiman;
merangkap Anggota
Sekretaris II: Sekretaris Menteri Negara Agraria.
merangkap Anggota

Pasal 2
Tim Landreform berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3
Tim Landreform mempunyai tugas:
a. melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan;
b. melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan landreform.
c. menyusun dan merumuskan kebijakasanaan dan rancangan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk terlaksananya Landreform.

Pasal 4
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Landreform, Ketua Tim Landreform dapat membentuk Tim Pelaksana yang keanggotaannya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Landreform.

Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Landreform dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Kehakiman, Kantor Menteri Negara Agraria dan Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 6
Tim Landreform menyelesaikan tugasnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.

Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Tim Landreform.

Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali