
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 1999
TENTANG
TIM PENGKAJIAN KEBIJAKSANAAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN LANDREFORM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria mengamanatkan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, dan agar tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan/penguasaan tanah yang melampaui batas dilarang;
b. bahwa kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya seiring dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan belum mendukung terciptanya penguasaan dan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan nilai-nilai kerakyatan dan norma-norma yang berkeadilan sosial, sehingga dipandang perlu mengambil langkah-langkah bagi terwujudnya amanat Undang-undang tersebut;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu membentuk Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGKAJIAN KEBIJAKSANAAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN LANDREFORM.
Pasal 1Membentuk Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Landreform, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: Menteri Kehakiman;
Wakil Ketua: Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
4. Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
5. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Menteri Negara Perumahan dan Permukiman.
Sekretaris I: Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Menteri Kehakiman;
merangkap Anggota
Sekretaris II: Sekretaris Menteri Negara Agraria.
merangkap Anggota
Pasal 2Tim Landreform berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3Tim Landreform mempunyai tugas:
a. melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan;
b. melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan landreform.
c. menyusun dan merumuskan kebijakasanaan dan rancangan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk terlaksananya Landreform.
Pasal 4Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Landreform, Ketua Tim Landreform dapat membentuk Tim Pelaksana yang keanggotaannya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Landreform.
Pasal 5Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Landreform dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Kehakiman, Kantor Menteri Negara Agraria dan Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 6Tim Landreform menyelesaikan tugasnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Pasal 7Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Tim Landreform.
Pasal 8Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE