Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1999
TENTANG
ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka menyelenggarakan dukungan di bidang teknis dan administratif kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1998;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL, MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat Jenderal Majelis adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk Kesekretariatan Lembaga Tertinggi Negara yang di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Majelis.

Pasal 2
Sekretariat Jenderal Majelis mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan di bidang teknis dan administratif kepada Majelis dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis.

Pasal 3
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Sekretariat Jenderal Majelis menyelenggarakan fungsi:
a. memenuhi segala keperluan/kegiatan Majelis, Alat Kelengkapan Majelis dan Fraksi.
b. membantu Pimpinan, Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis menyempurnakan redaksi Rancangan-rancangan Putusan Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis;
c. membantu Pimpinan Majelis menyempurnakan secara redaksional/teknis yuridis dari Rancangan-rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis;
d. membantu Pimpinan Majelis menyiapkan rancangan anggaran belanja Majelis untuk Sidang Umum/Istimewa;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat, perundang-undangan dan pertimbangan hukum, persidangan dan kesekretariatan fraksi;
f. menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, publikasi, perpustakaan dan dokumentasi;
g. menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Majelis, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan;
h. menyiapkan perencanaan dan pengendalian kerumahtanggaan dan kesekretariatan Majelis;
i. menyediakan perlengkapan, angkutan, perjalanan, pemeliharaan serta pelayanan kesehatan;
j. menyelenggarakan kegiatan pengkajian mengenai kemajelisan.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 4
(1) Sekretariat Jenderal Majelis dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Sekretaris Jenderal Majelis dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.

Pasal 5
Sekretaris Jenderal mempunyai tugas memimpin Sekretariat Jenderal Majelis sesuai dengan tugasnya, membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis agar berdaya guna dan berhasil guna, menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal Majelis, serta membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar Sekretariat Jenderal Majelis.

Pasal 6
(1) Wakil Sekretaris Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Wakil Sekretaris Jenderal mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Sekretariat Jenderal Majelis.

BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 7
Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan Majelis.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan bago pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Majelis dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9
Rincian dan rumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Jenderal Majelis ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali