
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SURINAME MENGENAI PEMBANGUNAN
DAN KERJASAMA YANG LEBIH ERAT DAN PEMBENTUKAN
KONSULTASI BILATERAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 15 Oktober 1997 Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname telah menandatangani Persetujuan mengenai Pembangunan dan Kerjasama yang Lebih Erat dan Pembentukan Konsultasi Bilateral, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SURINAME MENGENAI PEMBANGUNAN DAN KERJASAMA YANG LEBIH ERAT DAN PEMBENTUKAN KONSULTASI BILATERAL.
Pasal 1Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname mengenai Pembangunan dan Kerjasama yang Lebih Erat dan Pembentukan Konsultasi Bilateral, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 15 Oktober 1997 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PROF. DR. H. MULADI, SH.
LampiranPERSETUJUAN
ANTARA
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SURINAME MENGENAI PEMBANGUNAN
DAN KERJASAMA YANG LEBIH ERAT DAN PEMBENTUKAN
KONSULTASI BILATERALPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname (selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak"):
Berhasrat untuk mempertahankan dan memperkuat ikatan tradisional, kebudayaan, sejarah dan politik yang mengikat mereka bersama.
Menimbang upaya kedua negara untuk menyumbangkan dan meningkatkan posisi negara-negara berkembang di lingkungan masyarakat internasional serta untuk menaikkan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat mereka.
Mencerminkan aspirasi bersama Para Pihak untuk menyatakan dukungan yang tegas dan berkesinambungan, guna melindungi dan memajukan demokrasi serta hak-hak asasi manusia yang universal.
Menegaskan keyakinan mereka bahwa pengembangan hubungan yang bersahabat dan kerjasama antara Para Pihak akan memberikan sumbangan bagi perdamaian dan keamanan dunia melalui upaya menumbuhkan saling percaya, saling pengertian, dan kerjasama dalam hubungan internasional.
Telah menyepakati sebagai berikut:
Pasal 1Para Pihak dengan ini membentuk Forum Konsultasi Bersama untuk konsultasi bilateral secara reguler, pada tingkat Menteri dan Pejabat Tinggi, antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname (selanjutnya disebut sebagai Konsultasi) guna membahas modalitas untuk memperluas dan memperdalam hubungan antara Para Pihak serta tema internasional yang merupakan kepentingan bersama.
Pasal 2Konsultasi tersebut dapat diadakan secara berkala atau apabila dianggap perlu, secara bergantian di Indonesia dan di Suriname. Tanggal, agenda, dan masa berlangsungnya setiap pertemuan akan ditentukan melalui saluran diplomatik.
Pasal 3Para Pihak dalam konsultasi mereka akan memperkokoh kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, perdagangan, investasi, industri, perikanan, pertanian, peternakan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang kebudayaan, kesenian, pendidikan, mass media, telekomunikasi dan turisme serta bidang-bidang kerjasama lain berdasarkan prioritas yang disepakati oleh Para Pihak.
Pasal 4Para Pihak dapat membentuk kelompok-kelompok kerja atau pertemuan-pertemuan para pakar guna membahas bidang-bidang khusus yang merupakan kepentingan bersama.
Pasal 5Persetujuan ini dapat diubah atas persetujuan bersama Para Pihak.
Pasal 6Dengan penandatanganan Persetujuan ini, Persetujuan-persetujuan dan Memorandum-memorandum Saling Pengertian yang telah ada akan tetap berlaku.
Pasal 7Setiap perselisihan mengenai penafsiran ataupun penterapan Persetujuan ini, akan diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi dan perundingan antara Para Pihak.
Pasal 8Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir di mana Para Pihak saling memberitahukan melalui saluran diplomatik bahwa masing-masing Pemerintah telah meratifikasi Persetujuan ini. Persetujuan ini akan berlaku untuk periode 5 (lima) tahun, dan setelah itu akan dengan sendirinya diperpanjang untuk periode 5 (lima) tahun berikutnya. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Persetujuan ini dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis 6 (enam) bulan sebelumnya kepada Pihak lainnya.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Jakarta dengan disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Y.M. Soeharto dan Presiden Republik Suriname Y.M. Jules Albert Wijdenbosch pada tanggal lima belas Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh, dalam bahasa Indonesia dan Inggeris, semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggeris.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK SURINAME
ttd. ttd.
ALI ALATAS ERROLL G. SNIJDERS
MENTERI LUAR NEGERI MENTERI LUAR NEGERI