
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA.
BAB I
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaran Negara, yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa, adalah lembaga independen yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pasal 2Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3(1) Komisi Pemeriksa berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(2) Wilayah kerja Komisi Pemeriksa meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 4Apabila diperlukan di setiap ibukota daerah propinsi dapat dibentuk Komisi Pemeriksa di Daerah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Organisasi
Pasal 5(1) Komisi Pemeriksa terdiri dari anggota yang berasal dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(2) Jumlah anggota dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat terbagi secara berimbang.
Pasal 6Komisi Pemeriksa terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Anggota.
Pasal 7Ketua Komisi Pemeriksa bertindak sebagai Koordinator Sub Komisi.
Pasal 8Wakil Ketua Komisi Pemeriksa bertindak sebagai Ketua Sub Komisi sesuai dengan keahliannya.
Pasal 9(1) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terbagi dalam 4 (empat) Sub Komisi.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari para Anggota berdasarkan musyawarah mufakat.
(3) Empat Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. Sub Komisi Eksekutif;
b. Sub Komisi Legislatif;
c. Sub Komisi Yudikatif; dan
d. Sub Komisi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
(4) Masing-masing Anggota Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diangkat sesuai dengan keahliannya dan bekerja secara kolegial.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh Sekretariat Jendaral.
Bagian Kedua
Pembagian Tugas
Pasal 10Ketua Komisi Pemeriksa bertugas:
a. mewakili Komisi Pemeriksa dalam hubungannya dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta;
b. menyiapkan kebijakan umum mengenai pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara;
c. membina kerja sama, baik dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta maupun dengan pihak luar negeri yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara;
d. meningkatkan kemampuan Komisi Pemeriksa agar lebih profesional, berdaya guna, dan berhasil guna;
e. memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara selaku Anggota Komisi Pemeriksa; dan
f. menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi baik dalam intern Sub Komisi maupun antar Sub Komisi berdasarkan permintaan Ketua Sub Komisi yang bersangkutan.
Pasal 11(1) Wakil Ketua Komisi Pemeriksa adalah unsur pimpinan Sub Komisi yang bertanggung jawab secara administratif kepada Ketua.
(2) Wakil Ketua Komisi Pemeriksa mempunyai tugas membantu Ketua dalam hal:
a. memimpin pelakssanaan tugas dan fungsi Komisi Pemeriksa sesuai dengan keahliannya;
b. menetapkan kebijakan teknis operasional pelaksanaan tugas Komisi Pemeriksa;
c. membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas operasional pemeriksaan; dan
d. melakukan tugas lain yang ditetapkan Ketua.
(3) Wakil Ketua Komisi Pemeriksa memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara selaku Anggota Komisi Pemeriksa.
Pasal 12Anggota Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pasal 13Sub Komisi Eksekutif melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara yang menyelenggarakan tugas negara di bidang pemerintahan.
Pasal 14Sub Komisii Legislatif melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Negara yang menyelenggarakan tugas negara di bidang legislatif, baik sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 15Sub Komisi Yudikatif melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara yang menyelenggarakan tugas negara di bidang yudikatif, baik sebagai Hakim Agung, Hakim Tinggi, maupun Hakim.
Pasal 16Sub Komisi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
BAB IV
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 17(1) Sekretariat Jenderal berfungsi membantu tugas Komisi Pemeriksa.
(2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Presiden.
(4) Sekretaris Jenderal mempunyai tugas membantu di bidang pelayanan administrasi untuk kelancaran pelakssanaan tugas Komisi Pemeriksa.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Sekretaris Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, pengsinkronisasian dan pengintegrasian kegiatan Komisi Pemeriksa;
b. penyusunan rencana dan program kerja Komisi Pemeriksa;
c. pengkoordinasian kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. pengkoordinasian penyusunan laporan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 18Organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19Keputusan Presiden ini m ulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI