Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mengubah: Keppres 104-1998


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1998 TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja bagi pegawai lingkungan Sekretariat Negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan tata Kerja Sekretariat Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1998 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA.

Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fuingsi, Susunan Organisasi, dan tata Kerja Sekretariat Negara.

1. Mengubah ketentuan Pasal 21, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 21
(1) Wakil Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Wakil Presiden, Sekretaris Sekretariat Negara para Asisten, Staf Ahli, Kepala Biro, Pembantu Asisten, Pembantu Sekretaris Sekretariat Negara, dan Kepala Unit Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Kepala Bagian, Staf Pembantu Asisten, Staf Pembantu Sekretaris Sekretariat Negara, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara."

2. Mengubah ketentuan Pasal 22, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 22
(1) Wakil Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Wakil Presiden, Sekretaris Sekretariat Negara dan para Asisten, adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(4) Pembantu Asisten, Pembantu Sekretaris Sekretariat Negara, dan Kepala Unit Kesehatan adalah jabatan eselon Iia atau Iib.
(5) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
(6) Staf Pembantu Asisten dan Staf Pembantu Sekretaris Sekretariat Negara adalah jabatan eselon IIIa dan IVa.
(7) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali