Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85 TAHUN 1999
TENTANG
BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan cita-cita tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pancasila sebagai dasar negara perlu dikaji, dibudayakan, dan dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dipandng perlu untuk membentuk Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pembuatan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara;
3. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESDIEN TENTANG BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1
(1) Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPKB, adalah lembaga pemerintah non-departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BPKB dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2
BPKB mempunyai tugas mengkaji dan membudayakan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKB menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi;
b. pembudayaan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi;
c. pengelolaan sumber daya BPKB bagi terlaksananya tugas secara berdaya guna dan berhasil guna.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4
(1) Susunan organisasi BPKB terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Pengkajian Kehidupan Bernegara;
d. Deputi Bidang Sosialisasi dan Pembudayaan Kehidupan Bernegara.
(2) Di lingkungan BPKB dapat dibentuk Kelompok Tenaga Ahli.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 5
Kepala Mempunyai tugas:
a. memimpin BPKB sesuai dengan tugas yang telah digariskan dalam peraturan yang berlaku dan kebijaksanaan pemerintah, serta membina sumber daya BPKB agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menetapkan kebijkasanaan pengkajian dan pembudayaan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi;
c. melaksanakan kerja sama dengan lembaga pemerintah, organisasi polotik dan kemasyarakatan, dan lembaga lainnya.

Bagian Kelima
Sekretariat Utama

Pasal 6
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan BPKB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 7
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPKB.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan di lingkungan BPKB;
b. pengkoordinasikan perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengkajian dan pembudayaan Pancasila dalam kehidupan bernegara dan demokrasi;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata leksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga;
d. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas BPKB;
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPKB.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengkajian Kehidupan Bernegara

Pasal 9
Deputi Bidang Pengkajian Kehidupan bernegara adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPKB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 10
Deputi Bidang Pengkajian Kehidupan Bernegara mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian Pencasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi.

Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Deputi Bidang Pengkajian Kehidupan Bernegara menyelenggarakan fungsi;
a. pengkajian Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi;
b. pelaksanaan kerja sama di bidang pengkajian Pancasila dengan instansi pemerintah, organisasi politik dan kemasyarakatan, dan lembaga lainnya.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Sosoalisasi dan Pembudayaan Kehidupan Bernegara

Pasal 12
Deputi Bidang Siosialisasi dan Pembudayaan Kehidupan Bernegara adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi BPKB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 13
Deputi Bidang Sosialisasi dan Pembudayaan Kehidupan Bernegara mempunyai tugas menyelenggarakan sosialisasi dan pembudayaan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi.

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Sosialisasi dan pembudayaan Kehidupan Bernegara menyelenggarakan fungsi:
a. sosialisasi dan pembudayaan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi;
b. pelaksanaan kerja sama di bidang sosialisasi dan pembudayaan Pancasila dengan instansi pemerintah, organisasi politik dan kemasyarakatan, dan lembaga lainnya.

Bagian Keenam
Kelompok Tenaga Ahli

Pasal 15
(1) Kelompok Tenaga Ahli terdiri dari beberapa orang, yang karena kapasitas dan kepakarannya, diberi tugas memberikan telaahan dan masukan kepada Kelapa.
(2) Kelompok Tenaga Ahli adalah di luar struktur eselon jabatan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok Tenaga Ahli bertanggung jawab kepada Kepala.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 16
(1) Semua unsur d lingkungan BPKB dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan BPKB maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah dan/atau instansi lain.
(2) Semua pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bahayanya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai engan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
DEWAN PENYANTUN

Pasal 17
(1) Di lingkungan BPKB dibentuk Dewan Penyantun sebagai lembaga non-struktural.
(2) Dewan Penyantun mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada BPKB.
(3) Dewan Penyantun terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

BAB V
KOORDINASI

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugasnya, BPKB dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 19
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPKB dibebankan pada anggaran belanja negara yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BPKB ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali