Teks tidak dalam format asli.
Kembali

dicabut: Keppres 177-1999


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89 TAHUN 1999
TENTANG
KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka menjamin transparansi pelaksanaan fungsi penyehatan perbankan dan pengelolaan aset bank yang bermasalah, dipandang perlu untuk membentuk komite yang bertugas untuk mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);
b. bahwa berhubung dengan butir a di atas, dipandang perlu membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitulasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814);
6. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN.

Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Financial Sector Action Committee) yang susunan keanggotaannya terdiri dari:
Ketua: Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
Anggota:  1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
4. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 2
Komite Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas:
a. merumuskan arah dan kebijakan pengelolaan Bank dalam penyehatan dan pengelolaan aset bank yang bermasalah yang diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
b. mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 3
(1) Rumusan arah dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disampaikan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(2) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 4
Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Kebijakan Sektor Keuangan memberikan pertimbangan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Bank Indonesia dapat membantu memberikan masukan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Pasal 6
Komite Kebijakan Sektor Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 7
Biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Komite Kebijakan Sektor Keuangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali