
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN PENETAPAN KESELURUHAN
HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 1999
UNTUK DPR, DPRD I, DAN DPRD II SECARA NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa proses Pemilihan Umum sebagai sarana kedaulatan rakyat sudah terlaksana secara demokratis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa kalangan masyarakat luas telah terlampau lama menunggu penetappan keseluruhan hasil Pemilihan Umum tanggal 7 Juni 1999;
c. bahwa sampai batas waktu yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum tidak berhasil mensahkan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum tanggal 7 Juni 1999, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan dikhawatirkan dapat menghambat agenda feformasi;
d. bahwa presiden sebagai penanggungjawab Pemilihan Umum sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum memandang perlu untuk segera mensahkan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum 1999 di seluruh Indonesia;
Mengingat: 1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang Pemilihan Umum;
2. Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undangPemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3847);
Memperhatikan:
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 141 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penetapan Keseluruhan Hasil Penghitungan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 1999 di seluruh Indonesia;
2. Penetapan Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi PPD II, PPD I seluruh Indonesia, dan Panitia Pemilihan Indonesia Nomor 335/15/VII/1999 tanggal 26 Juli 1999;
3. Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Pusat Nomor 427/PANWASPUS/VII/1999 tentang Ketidaksediaan Para Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menandatangani berita acara dan serifikat tabulasi hasil perhitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II secara nasional oleh KPU di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1999;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PENETAPAN KESELURUHAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 1999 UNTUK DPR, DPRD I, DAN DPRD II SECARA NASIONAL.
PERTAMA:
Mensahkan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II secara nasional berdasarkan sertifikat tabulasi penghitungan suara yang disampaikan oleh PPD II, PPD I, dan Panitia Pemilihan Indonesia kepada Komisi Pemilihan Umum.
KEDUA:
Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia untuk menyelesaikan tahapan kegiatan Pemilihan Umum selanjutnya sesuai dengan judual waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
KETIGA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agusuts 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE