Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP)
MENJADI UNIVERSITAS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan tinggi secara nasional perlu ditingkatkan kinerja perguruan tinggi khususnya Institut;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 19999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP) MENJADI UNIVERSITAS.

Pasal 1
(1) Mengubah status beberapa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. IKIP Yogyakarta menjadi Universitas Negeri Yogyakarta;
b. IKIP Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya;
c. IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang;
d. IKIP Ujung Pandang menjadi Universitas Negeri Makasar;
e. IKIP Jakarta menjadi Universitas Negeri Jakarta;
f. IKIP Pandang menjadi Universitas Negeri Padang.
(3) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2
Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mempunyai tugas:
a. Menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu;
b. Mengembangkan ilmu pendidikan, ilmu keguruan serta mendidik tenaga akademik dan profesional dalam bidang kependidikan.

Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai IKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali