
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH TURKMENISTAN MENGENAI
KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 2 Juni 1994 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Turkmenistan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Turkmenistan;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH TURKMENISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK.
Pasal 1Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Turkmenistan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 2 Juni 1994, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Turkmenistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Turkmen, Rusia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
LampiranPERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH TURKMENISTAN
MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIKPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Turkmenistan selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak";
Berhasrat untuk mempererat hubungan persahabatan dan kerjasama yang ada antara kedua negara;
Bermaksud untuk mengembangkan dan meningkatkan suatu kerjasama yang menguntungkan di bidang-bidang ekonomi dan teknik atas dasar prinsip persamaan dan saling menguntungkan;
Telah sepakat sebagai berikut:
Pasal 1Para Pihak harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara.
Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam Persetujuan ini akan mencakup bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama kedua Pihak, yang akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama.
Pasal 2Kerjasama ekonomi dan teknik harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan maupun persyaratan yang disepakati oleh perusahaan dan organisasi yang berwenang di masing-masing negara.
Ketentuan secara terperinci yang berhubungan dengan bentuk dan cara maupun persyaratan kerjasama di bidang yang disepakati harus didasarkan pada pengaturan dan kontrak tersendiri yang disepakati antara perusahaan dan organisasi-organisasi yang berwenang di kedua negara.
Pasal 3Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Persetujuan ini, Para Pihak harus bertemu bila diperlukan untuk membahas perkembangan Persetujuan ini dan soal lain yang berkenaan dengan peningkatan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara.
Pasal 41. Para Pihak akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kerjsama teknik antara kedua Pihak melalui pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi, tenaga ahli, teknisi dan pelatih dalam mendukung peningkatan segala aspek kerjsama teknik antara lembaga terkait kedua negara.
2. Para Pihak setuju bahwa setiap hak milik intelektual yang timbul dalam pelaksanaan persetujuan ini akan dimiliki bersama dan
a. masing-masing Pihak akan diizinkan menggunakan hak milik intelektual dengan tujuan untuk memelihara, memakai dan meningkatkan hak milik intelektual tersebut.
b. seandainya hak milik intelektual dipergunakan oleh Pihak dan/atau lembaga atas nama Pemerintah untuk kepentingan komersial, maka Pihak lainnya berhak memperoleh bagian royalti yang adil.
3. Para Pihak akan saling menjamin, bahwa hak milik intelektual yang dibawa oleh salah satu Pihak ke dalam wilayah Pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan, tidak merupakan hasil dari suatu pelanggaran hak-hak Pihak ketiga yang sah.
Pasal 5Setiap kewajiban keuangan yang merupakan akibat dari pelaksanaan Persetujuan ini harus diatur atas dasar saling pengertian atau melalui pengaturan yang disetujui oleh kedua Pihak.
Pasal 6Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai pelaksanaan Persetujuan itu harus diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan.
Pasal 7Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir oleh masing-masing Pihak, melalui saluran diplomatik, bahwa persyaratan perundang-undangan untuk memberlakukan Persetujuan ini telah dipenuhi.
Pasal 8Persetujuan ini tetap berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya, kecuali jika salah satu Pihak mengakhirinya dengan memberitahukan secara tertulis paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.
Pasal 9Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan atau berlakunya setiap pengaturan dan/atau kontrak yang masih berjalan dalam kerangka Persetujuan ini sampai selesainya pengaturan dan/atau kontrak tersebut.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada tanggal dua Juni, 1994 dalam 2 rangkap asli dalam bahasa Indonesia, Turkmen, Rusia dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Apabila terdapat perbedaan dalam penafsiran, maka naskah dalam bahasa Inggris yang berlaku.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA TURKMENISTAN
ttd.
SOESILO SOEDARMAN REJEP SAPAROV
AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF TURKMENISTAN
ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATIONThe Government of the Republic of Indonesia and the Government of Turkmenistan hereinafter referred to as "the Parties";
Desiring to strengthen the friendship and cooperation between the two countries;
Intending to develop and to promote a mutual advantageous cooperation in the economic and technical fields based on the principles of equality and mutual benefit;
Have agreed as follows:
Article 1The Parties shall endeavour to take all the necessary measures to encourage and to develop economic and technical cooperation between the two countries within the framework of this Agreement and in conformity with their respective laws and regulations.
The economic and technical cooperation referred to in this Agreement will cover areas being a subject of common interest of both Parties, which will be further specified by mutual consent.
Article 2The economic and technical cooperation shall be effected in accordance with the capabilities and requirements as well as with the terms and conditions to be agreed upon between the competent enterprises and organizations in each country.
The detailed provisions relating to forms and methods as well as to the conditions of such cooperation in the agreed areas shall be laid down in separate arrangements and/or contracts concluded between the competent enterprises and organizations of the two Parties.
Article 3In order to promote the implementation of this Agreement, the Parties shall meet as and when required to discuss the progress of this Agreement and any other matters pertaining to the developing of economic and technical cooperation between the two countries.
Article 41. The Parties shall take all necessary measures to encourage technical cooperation between them through the exchange of scientific and technological data and of experts, technicians and trainers in addition to the encouragement of all aspects of technical cooperation between specialized institutions of both countries.
2. The Parties agree that any intellectual property arising under the implementation of this agreement will be jointly owned and
a. each Party shall be allowed to use such intellectual property for the purpose of maintaining, adapting and improving the relevant property;
b. In the event that the intellectual property is used by the Party and/or institutions on behalf of the Government for commercial purposes, the other Party shall entitle to obtain equitable portion of royalty.
3. The Parties shall indemnify each other that the intellectual property right brought by the Party into the territory of the other Party for the implementation of any project arrangement or activities, is not resulted from any infringement of third party's legitimate rights.
Article 5Any financial obligation resulting from the implementation of this Agreement shall be effected through mutual understanding or arrangement to be reached between both Parties.
Article 6Any dispute between the Parties concerning the implementation of this Agreement shall be settled amicably through consultations or negotiations.
Article 7This Agreement shall enter into force on the date of the receipt of the last notification by which the Parties inform each other, through diplomatic channels, that their respective constitutional requirements for giving effect of this Agreement have been fulfilled.
Article 8This Agreement shall remain in force for the period of 3 (three) years and shall automatically be extended for subsequent periods of 1 (one) year unless either Party terminates by giving written notification at least 6 (six) months prior to its expiration.
Article 9Terminations of this Agreement shall not affect the validity or the duration of any arrangement and/or contract made under the present Agreement until the completion of such arrangement and/or contract.
IN WITHNESS WHEREOF, the undersigned, being duly authorized by their respective Governments, have signed the present Agreement.
DONE at Jakarta on this second day of June, 1994 in two original texts in Indonesian, Turkmen, Russian and English Languages, all texts being equally authentic. In ease of any difference on interpretation, the English text shall prevail.
FOR THE GOVERNMENT THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA TURKMENISTAN
ttd.
SOESILO SOEDARMAN REJEP SAPAROV