
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA KETUA,
WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA PERIODE 1997/2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR-RI hasil Pemilihan Umum Tahun 1999, yang akan berlangsung pada tanggal 1 Oktober 1999, maka masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002 kurang dari 5 (lima) tahun;
b. bahwa meskipun masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002 hanya berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) tahun, namun kinerja pada pejabat Negara tersebut dinilai sangat tinggi dalam melaksanakan tugasnya khususnya dalam melaksanakan Ketetapan-Ketetapan MPR-RI dan kesepakatan Pemerintah dengan Dana Moneter Internasional (IMF) yang berkaitan dengan pembuatan berbagai Undang-undang yang sejalan dengan agenda reformasi;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas; dipandang perlu memberikan uang penghargaan atas prestasi kerja tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PERIODE 1997/2002.
PERTAMA:
Kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002 diberikan uang penghargaan atas prestasi kerja sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per orang.
KEDUA:
Hak Pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002 ditetapkan menurut perhitungan masa jabatan sebenarnya sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980.
KETIGA:
Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dibayarkan pada akhir masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002.
KEEMPAT:
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
KELIMA:
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pemberian Uang Penghargaan atas Prestasi Kerja Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1997/2002, dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEENAM:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE