Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1999
TENTANG
PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN SERPONG-PONDOK AREN BARAT
SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan Serpong-Pondok Aren Barat sebagai bagian dari rencana pembangunan jalan bebas hambatan Jakarta-Serpong sudah selesai;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetap-kan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada ruas jalan tol Serpong-Pondok Aren Barat tersebut;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-ketentuan Pengusa-haannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN SERPONG-PONDOK AREN BARAT SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BER-MOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL.

PERTAMA:
Jalan bebas hambatan Serpong-Pondok Aren Barat sepanjang 6,90 km ditetapkan menjadi Jalan Tol.

KEDUA:
Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sebagai berikut:

ASAL
PERJALANAN
TUJUAN
PERJALANAN
BESARNYA TARIF TOL (Rp)  
  GOL IGOL IIAGOL IIB
Pondok Aren BaratSerpong2.0003.5004.500
SerpongPondok Aren Barat2.0003.5004.500

KETIGA:
Golongan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA adalah:
Golongan I: Sedan, Jip, Pick up, Bus kecil, Truk kecil (3/4) dan Bus sedang.
Golongan II A: Truk besar dan Bus besar, dengan 2 (dua) gandar.
Golonga II B: Truk besar dan Bus besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih.

KEEMPAT:
Besarnya langganan tol untuk Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA.

Keputusan Presiden in mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali