Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1999
TENTANG
KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBYEK KONTRAK BERJANGKA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Komoditi yang dapat dijadikan Subyek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
b. bahwa terdapat kebutuhan yang besar terhadap instrumen lindung nilai dan adanya referensi harga bagi pengusaha komoditi Kopi dan Minyak Kelapa Sawit serta berdasarkan analisis, komoditi tersebut layak diperdagangkan di Bursa Berjangka;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Komoditi tersebut sebagai komoditi yang dapat dijadikan Subyek Kontrak Berjangka dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3805);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBYEK KONTRAK BERJANGKA.

Pasal 1
Komoditi yang dapat dijadikan subyek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka adalah:
a. Kopi;
b. Minyak Kelapa Sawit.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali