Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 12, 1999PERJANJIAN. RATIFIKASI. PERDAGANGAN. Organisasi Perdagangan Dunia.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN FIFTH PROTOCOL TO THE GENERAL AGREEMENT
ON TRADE IN SERVICES
BESERTA LAMPIRANNYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Jenewa, Swiss pada tanggal 27 Pebruari 1998 telah dihasilkan Fifth Protocol to the General Agreement on Trade in Services beserta Lampirannya, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah anggota Organisasi Perdagangan Dunia;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol beserta Lampirannya tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN FIFTH PROTOCOL TO THE GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES BESERTA LAMPIRANNYA.

Pasal 1
Mengesahkan Fifth Protocol to the General Agreement on Trade in Services beserta Lampirannya, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah anggota Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 27 Pebruari 1998 di Jenewa, Swiss yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol beserta Lampirannya dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUPLIK INDONESIA

AKBAR TANDJUNG

Lampiran

PROTOKOL KELIMA
ATAS
PERJANJIAN UMUM DI BIDANG PERDAGANGAN JASA

Anggota-anggota Organisasi Perdagangan Dunia (selanjutnya disebut sebagai OPD) yang Daftar Komitmen Spesifiknya dan Daftar Pengecualian atas Pasal II GATS yang menyangkut/berkaitan dengan jasa keuangan yang dilampirkan dalam protokol ini (selanjutnya disebut sebagai anggota),
Dengan mempertimbangkan perundingan-perundingan yang diselenggarakan berdasar pada Keputusan Kedua tentang Jasa keuangan yang disahkan Dewan Perdagangan Jasa pada tanggal 21 Juli 1995 (S/L/9),

Menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. Daftar Komitmen Spesifik dan Daftar Pengecualian dari Pasal II yang menyangkut jasa keuangan sebagaimana terlampir dalam Protokol ini yang diserahkan oleh anggota, menggantikan Daftar Komitmen Spesifik dan Daftar Pengecualian dari Pasal II yang menyangkut jasa keuangan dari anggota dimaksud pada saat berikutnya Protokol ini untuk anggota tersebut.
2. Pernyataan menerima atas Protokol ini dapat dilakukan dengan menandatangani atau dengan cara lain oleh para Anggota selambat-lambatnya tanggal 29 Januari 1999.
3. Protokol ini mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal pernyataan menerima oleh seluruh anggota. Jika sampai dengan tanggal 30 Januari 1998 protokol ini belum dinyatakan diterima oleh semua Anggota, Anggota yang telah menyatakan menerima sebelum tanggal tersebut, dalam jangka waktu 30 hari setelah itu dapat menetapkan berlakunya protokol ini.
4. Protokol ini harus disimpan oleh Dirjen OPD. Dirjen OPD wajib segera membagikan kepada seluruh anggota copy resmi dari protokol ini dan notifikasi pernyataan menerima sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tersebut di atas.
5. Protokol ini harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 102 Piagam PBB.

Protokol ini dibuat di Jenewa pada tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan, dalam bahasa Inggris, Perancis dan Spanyol, yang masing-masing merupakan dokumen otentik, kecuali ditentukan lain.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali