
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa pemikiran tentang penyelesaian politik Propinsi Timor Timur di tingkat nasional dan internasional berkembang dengan cepat;
b. bahwa dalam rangka terciptanya penyelesaian secara menyeluruh persoalan Timor Timur diperlukan peran serta tokoh-tokoh masyarakat Timor Timur, termasuk Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA;
c. bahwa ketenangan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang perlu dijaga, sehubungan banyaknya pihak yang berkeinginan untuk menemui Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA;
d. bahwa Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA menyatakan bersedia ditempatkan di Lembaga Pemayarakatan Khusus secara sukarela;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c dan d dipandang perlu untuk menempatkan Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA di Lembaga Pemasyarakatan Khusus yang ditunjuk;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA:
Menempatkan Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA di Lembaga Pemasyarakatan Khusus yaitu Rumah di Jalan Percetakan Negara VII/No. 47 Jakarta Pusat;
KEDUA:
Menugaskan kepada Menteri Kehakiman c.q. Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan dan pengamanan terhadap Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia;
KETIGA:
Keputusan Presiden ini tidak merubah status yang bersangkutan sebagai narapidana;
KEEMPAT:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE