Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pemikiran tentang penyelesaian politik Propinsi Timor Timur di tingkat nasional dan internasional berkembang dengan cepat;
b. bahwa dalam rangka terciptanya penyelesaian secara menyeluruh persoalan Timor Timur diperlukan peran serta tokoh-tokoh masyarakat Timor Timur, termasuk Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA;
c. bahwa ketenangan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang perlu dijaga, sehubungan banyaknya pihak yang berkeinginan untuk menemui Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA;
d. bahwa Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA menyatakan bersedia ditempatkan di Lembaga Pemayarakatan Khusus secara sukarela;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c dan d dipandang perlu untuk menempatkan Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA di Lembaga Pemasyarakatan Khusus yang ditunjuk;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA:
Menempatkan Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA di Lembaga Pemasyarakatan Khusus yaitu Rumah di Jalan Percetakan Negara VII/No. 47 Jakarta Pusat;

KEDUA:
Menugaskan kepada Menteri Kehakiman c.q. Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan dan pengamanan terhadap Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia;

KETIGA:
Keputusan Presiden ini tidak merubah status yang bersangkutan sebagai narapidana;

KEEMPAT:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali