Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1999
TENTANG
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik di bidang ilmu pengetahuan agama Kristen Protestan, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri di Tarutung dan Ambon sebagai Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414);
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI.

Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAKPN sebagai Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang alokasi di Tarutung dan Ambon.

Pasal 2
STAKPN dipimpin oleh Ketua STAKPN yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama.

Pasal 3
STAKPN mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan profesional dan/atau akademik di bidang ilmu pengetahuan agama Kristen Protestan.

Pasal 4
Organisasi STAKPN terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan: Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat STAKPN;
c. Unsur Pelaksana Akademik;
d. Unsur Pelaksana Administratif;
e. Unsur Penunjang.

Pasal 5
Pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan pembinaan secara fungsional dilaksanakan oleh Menteri Agama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STAKPN ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini Akademi Pendidikan Guru Agama Kristen Protestan Negeri di Tarutung diintegrasikan ke dalam STAKPN di Tarutung dan Akademi Pendidikan Guru Agama Kristen Protestan Negeri di Ambon diintegrasikan ke dalam STAKPN di Ambon.

Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali