
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1999
TENTANG
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik di bidang ilmu pengetahuan agama Hindu, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri di Denpasar sebagai Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945;
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI.
Pasal 1Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAHN sebagai Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berlokasi di Denpasar.
Pasal 2STAHN dipimpin oleh Ketua STAHN yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama.
Pasal 3STAHN mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan profesional dan/atau akademik di bidang ilmu pengetahuan agama Hindu.
Pasal 4Organisasi STAHN terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan: Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat STAHN;
c. Unsur Pelaksana Akademik;
d. Unsur Pelaksana Administratif;
e. Unsur Penunjang.
Pasal 5Pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan pembinaan secara fungsional dilaksanakan oleh Menteri Agama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STAHN ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 7Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Akademi Pendidikan Guru Agama Hindu Negeri di Denpasar diintegrasikan ke dalam STAHN di Denpasar.
Pasal 8Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE