Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1999
TENTANG
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik di bidang ilmu pengetahuan agama Hindu, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri di Denpasar sebagai Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414);
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI.

Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAHN sebagai Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berlokasi di Denpasar.

Pasal 2
STAHN dipimpin oleh Ketua STAHN yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama.

Pasal 3
STAHN mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan profesional dan/atau akademik di bidang ilmu pengetahuan agama Hindu.

Pasal 4
Organisasi STAHN terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan: Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat STAHN;
c. Unsur Pelaksana Akademik;
d. Unsur Pelaksana Administratif;
e. Unsur Penunjang.

Pasal 5
Pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan pembinaan secara fungsional dilaksanakan oleh Menteri Agama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STAHN ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Akademi Pendidikan Guru Agama Hindu Negeri di Denpasar diintegrasikan ke dalam STAHN di Denpasar.

Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali