Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1999
TENTANG
PENDIRIAN KANTOR SEKSI KEPENTINGAN (INTEREST SECTION)
REPUBLIK INDONESIA DI LISBON, PORTUGAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan saling percaya dan pengertian antara Indonesia dan Portugal, suasana hubungan yang lebih positif, dan untuk mempermudah upaya penyelesaian masalah Timor Timur, diperlukan suatu Kantor Seksi Kepentingan (Interest Section) Republik Indonesia di Lisbon, Portugas;
b. bahwa rencana pendirian kantor seksi kepentingan tersebut didasarkan atas persetujuan antara Portugal dan Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopembeer 1998 dan hasil Dialog Segitiga tingkat Menteri Luar Negeri pada tanggal 4 - 5 Agustus 1998;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu didirikan Kantor Seksi Kepentingan Republik Indonesia di Lisbon, Portugal atas dasar hubungan timbal-balik secara penuh dengan Pemerintah Portugal;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hak Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consuler Relations and optimal Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3211);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN KANTOR SEKSI KEPENTINGAN (INTEREST SECTION) REPUBLIK INDONESIA DI LISBON, PORTUGAL.

Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia mendirikan Kantor Seksi Kepentingan (Interest Section) Republik Indonesia di Lisbon, Portugal.
(2) Kantor Seksi Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelaksana fungsi hubungan diplomatik dan konsuler Republik Indonesia dengan Portugal.

Pasal 2
Wilayah kerja Kantor Seksi Kepentingan Republik Indonesia di Lisbon, Portugal meliputi wilayah negara Portugal.

Pasal 3
Pengangkatan dan formasi kepegawaian Kantor Seksi Kepentingan Republik Indonesia di Lisbon, Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
Pembiayaan Kantor Seksi Kepentingan Republik Indonesia di Lisbon, Portugal dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, pertanggungjawaban, susunan organisasi, dan tata kerja Kepegawaian Kantor Seksi Kepentingan Republik Indonesia di Lisbon, Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negarar.

Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 28 Januari 1999.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali