
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1999
TENTANG
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN
TAHUN ANGGARAN 1999/2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam program, kegiatan departemen/lembaga bersangkutan dan jenis pengeluaran;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3819);
4. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1999/2000.
Pasal 1(1) Sub sektor-sub sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999, diperinci ke dalam program dan departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan Presiden ini.
(2) Rincian lebih lanjut dari Program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing departemen/lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C dan Lampiran D Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Pergeseran jumlah biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (10) Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999.
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 1999.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE