Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1999
TENTANG
RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 1999/2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam sub sektor, program, proyek, dan departemen/lembaga bersangkutan;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3819);
4. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1999/2000.

Pasal 1
(1) Sektor-sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999, diperinci ke dalam sub sektor, program, dan departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, dan Lampiran B.1, B.2, Keputusan Presiden ini.
(2) Rincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing departemen/lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999.

Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1999.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali