
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1999
TENTANG
RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 1999/2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam sub sektor, program, proyek, dan departemen/lembaga bersangkutan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3819);
4. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1999/2000.
Pasal 1(1) Sektor-sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999, diperinci ke dalam sub sektor, program, dan departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, dan Lampiran B.1, B.2, Keputusan Presiden ini.
(2) Rincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing departemen/lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999.
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1999.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE