
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 64, 1999 | Perjanjian. Ratifikasi. Agreement. ASEAN. KENDARAAN. ANGKUTAN. |
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RECOGNITION OF COMMERCIAL
VEHICLE INSPECTION CERTIFICATES FOR GOODS VEHICLES
AND PUBLIC SERVICE VEHICLES ISSUES BY ASEAN
MEMBER COUNTRIES
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Singapura, pada tanggal 10 September 1998 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the Recognition of Commercial Vehicle Inspection Certificates for Goods Vehicles and Public Service Vehicles Issued by ASEAN Member Countries, sebagai hasil perundingan antara para Menteri Transportasi ASEAN;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RECOGNITION OF COMMERCIAL VEHICLE INSPECTION CERTIFICATES FOR GOODS VEHICLES AND PUBLIC SERVICE VEHICLES ISSUES BY ASEAN MEMBER COUNTRIES.
Pasal 1Mengesahkan
Agreement on the Recognition of Commercial Vehicle Inspection Certificates for Goods Vehicles and Public Service Vehicles Issued by ASEAN Member Countries, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Singapura, pada tanggal 10 September 1998, sebagai hasil perundingan antara para Menteri Transportasi ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG