
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 183 TAHUN 1998
TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998, sehingga lebih berdayaguna dan berhasilguna, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 183 TAHUN 1998 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.
Pasal IMengubah Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagai berikut:
1. mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4Susunan organisasi BKPM terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan;
e. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Kecil;
f. Deputi Bidang Kerjasama Internasional;
g. Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Industri;
h. Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Non-Industri;
i Deputi Bidang Pengendalian."2. Mengubah Bagian Kedua a dan ketentuan Pasal 5 a pada BAB II Keputusan Presiden Nomor 183 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagai berikut:
"Bagian Kedua a
Wakil Kepala
Pasal 5a(1) Wakil Kepala adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas:
a. membina dan mengembangkan sistem administrasi BKPM yang efektif dan efisien, serta membina ketatalaksanaan;
b. mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan mengkoordinasikan tugas-tugas unit pembantu maupun unit pelaksana;
c. melaksanakan tugas-tugas lain atas petunjuk Kepala."
3. Mengubah ketentuan Pasal 27 Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 27(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE