Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
JENIS DAN KRITERIA PERUSAHAAN PERSEROAN TERTENTU YANG DAPAT
DIKECUALIKAN DARI PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN
MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM (RUPS) KEPADA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, Perusahaan Perseroan tertentu dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa jenis dan kriteria Perusahaan Perseroan tertentu yang dapat dikecualikan tersebut harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan jenis dan kriteria Perusahaan Perseroan tertentu yang dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara 3731);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG JENIS DAN KRITERIA PERUSAHAAN PERSEROAN TERTENTU YANG DAPAT DIKECUALIKAN DARI PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) KEPADA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Pasal 1
Jenis Perusahaan Perseroan yang dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 adalah Perusahaan Perseroan yang berdasarkan amanat Undang-undang ditetapkan atau dikuasakan oleh Pemerintah sebagai badan penyelenggara dalam suatu bidang yang vital bagi kehidupan rakyat.

Pasal 2
Perusahaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Perusahaan Perseroan dibebani tugas pemerintahan menyelenggarakan dan atau mengusahakan kegiatan dan prasarana yang merupakan landasan kelangsungan usaha Perusahaan Perseroan dimaksud; dan
b. Perusahaan Perseroan diwajibkan mengutamakan pelayanan umum bagi masyarakat luas.

Pasal 3
Perusahaan Perseroan yang berdasarkan jenis dan kriteria dalam Keputusan Presiden ini dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali