
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN BANTARSARI
DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CILACAP
DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wiayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANTARSARI DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CILACAP DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH.
Pasal 1(1) Membentuk Kecamatan Bantarsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap yang meliputi wilayah:
a. Desa Bantarsari;
b. Desa Rawajaya;
c. Desa Bulaksari;
d. Desa Kamulyan;
e. Desa Binangun;
f. Desa Cikedondong;
g. Desa Citembong;
h. Desa Kedung Wadas.
(2) Wilayah Kecamatan Bantarsari dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kawunganten.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bantarsari, maka wilayah Kecamatan Kawunganten dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Bantarsari.
Pasal 2Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 5Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahunya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PROF. DR. H. MULADI, SH.