
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 1999
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PAKARYA INDUSTRI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyediaan modal kerja untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan program-program usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri, perlu penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara yang semula merupakan kekayaan Badan Pengelola Industri Strategis dapat ditetapkan sebagai penambahan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Industri (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 50);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAKARYA INDUSTRI.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998.
Pasal 2(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara berupa:
a. pesawat Gulfstream IV SP No. Serie 1219 Register PK-NZK yang diperoleh dengan dana yang bersumber dari sebagian laba beberapa Perusahaan Perseroan (PERSERO) di lingkungan Badan Pengelola Industri Strategis tahun buku 1993, 1994 dan 1995; dan
b. tanah seluas 49.601 m2 yang terletak di Blok D1 Kompleks Kemayoran, Jakarta Utara yang diperoleh dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993, 1993/1994, 1994/1995 dan Tahun Anggaran 1996/1997;
yang semula merupakan kekayaan Badan Pengelola Industri Strategis.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp232.781.653.500,00 (dua ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang terdiri dari:
a. pesawat Gulfstream IV SP No. Serie 1219 Register PK-NZK dengan nilai sebesar Rp182.263.035.000,00 (seratus delapan puluh dua miliar dua ratus enam puluh tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah);
b. tanah di Blok D1 Kompleks Kemayoran, Jakarta Utara dengan nilai sebesar Rp50.518.618.500,00 (lima puluh miliar lima ratus delapan belas juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI