
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 1999
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA III
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III;
b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sampai dengan Tahun Anggaran 1995/1996 berupa bangunan fasilitas pelabuhan, kapal tunda, alat-alat fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan serta emplasemen, yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991.
Pasal 2(1) Penambahan penyertaan modal Negara dimaksud dalam Pasal 1 berupa bangunan fasilitas pelabuhan, kapal tunda, alat-alat fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan, serta emplasemen yang pengadaan dan pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1992/1993, 1993/1994, 1974/1975 dan Tahun Anggaran 1995/1996, dan pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp33.489.157.449,00 (tiga puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 55 TAHUN 1999
TANGGAL: 17 JUNI 1999
DAFTAR ASET PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PADA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III
------------------------------------------------------------
NO. NAMA ASET NILAI ASET JUMLAH
------------------------------------------------------------
1. BANGUNAN FASILITAS PELABUHAN
a. Trestle beton 265 M2 di Rp 517.000.000,00
Pelabuhan Bima
b. Talud 100 M2 di Pelabuhan Rp 206.982.288,00
Bima
c. Lantai dermaga dan trestle Rp 551.197.678,00
Pelabuhan IPI di Pelabuhan
Ende
d. Dermaga 780 M2 di Pelabuhan Rp 1.110.883.000,00
Waingapu
e. Dermaga Nusantara 2.042,5 Rp 3.132.663.000,00
M2
f. Trestle di Dermaga VI 910 Rp 1.353.844.000,00
M2 Pelabuhan Cilacap
g. Dermaga 2.600 M2, talud Rp 3.584.615.000,00
105,5 M' dan jalan 1.995
M2 di Pelabuhan Benoa
h. Gudang ex 7,8 Jl. Jakarta Rp 2.138.814.000,00
4.200 M2 di Pelabuhan
Tanjung Emas
i. Lapangan Penumpukan Jl. Rp 1.297.262.000,00
Coaster 8.366,61 M2 di
Pelabuhan Tanjung Emas
j. Talud penahan gelombang Rp 150.851.160,00
alur masuk di Pelabuhan
Tegal
k. Lapangan penumpukan Rp 87.048.840,00
2.626 M2 di Pelabuhan
Tegal
l. Dermaga 1.200 M2 dan Rp 1.966.847.000,00
trestle 78 M2 di
Pelabuhan Benoa
m. Dermaga 696 M2, trestle Rp 1.102.087.000,00
304 M2 dan talud 150 M'
di Pelabuhan Celukan
Bawang
n. Siring/talud 323,5 M2 di Rp 180.882.000,00
Pelabuhan Kumai
o. Dermaga 780 M2, talud Rp 1.709.325.000,00
317,5 M2 dan prasarana
untuk peninggian jalan
2.860 M2 di Pelabuhan
Sampit
p. Lapangan penumpukan 3.000 Rp 523.847.000,00
M2 di Pelabuhan Sampir
q. Dermaga beton di Pelabuhan Rp 2.050.017.000,00
Kota Baru
r. Talud 240 M' di Pelabuhan Rp 131.018.578,00
Lembar
s. Trestle 228 M2 di Rp 416.479.000,00
Pelabuhan Lembar
t. Dermaga beton 400 M2 dan Rp 733.308.000,00
piertalud 123 M2 di
Pelabuhan Lembar
-------------------------------------------------------
Jumlah Rp 22.944.971.544,00
2. KAPAL
1 buah unit kapal pandu MPS Rp 1.200.852.000,00
I/S-22 type 2x300 Pelabuhan
Tanjung Perak
-------------------------------------------------------
Jumlah Rp 1.200.852.000,00
3. ALAT-ALAT FASILITAS PELABUHAN
a. Forklift 10 ton di Rp 818.561.506,00
Pelabuhan Tanjung Emas
b. Mobil Pemadam Kebakaran Rp 360.636.320,00
di Pelabuhan Tanjung Emas
-------------------------------------------------------
Jumlah Rp 1.179.197.826,00
4. TANAH
a. Tanah urugan 21.600 M3 di Rp 273.986.712,00
Pelabuhan Bima
b. Tanah di Trisakti Rp 2.387.656.000,00
Pelabuhan Banjarmasin
c. Tanah urugan 40.000 M3 di Rp 509.646.422,00
Lembar
-------------------------------------------------------
Jumlah Rp 3.171.289.134,00
5. JALAN DAN BANGUNAN
a. Rumah dinas di Pelabuhan Rp 74.947.423,00
Ende
b. Jembatan penghubung 330 Rp 832.175.000,00
M2 dan jalan 1.535 M2 di
Pelabuhan Tanjung Emas
c. Jalan 4.500 M2 di Rp 183.664.000,00
Pelabuhan Tegal
d. Terminal penumpang 2.000 Rp 2.395.401.000,00
M2 di Pelabuhan
Banjarmasin
e. Prasarana untuk peninggian Rp 296.933.000,00
Jalan Ambon, Sumbawa dan
Bali seluas 7.377 M2 di
Pelabuhan Tegal
f. Jalan ke dermaga pelayaran Rp 70.699.000,00
rakyat 1.040 M2 di
Pelabuhan Benoa
g. Terminal penumpang seluas Rp 493.806.000,00
753 M2 di Pelabuhan Sampit
h. Gedung terminal penumpang Rp 641.588.500,00
1.200 M2 di Pelabuhan
Tanjung Perak
-------------------------------------------------------
Jumlah Rp 4.989.213.923,00
6. EMPLASEMEN
Pagar pelabuhan di Pelabuhan Rp 3.633.022,00
Ende
-------------------------------------------------------
Jumlah Rp 3.633.022,00
========================================================
JUMLAH TOTAL Rp 33.489.157.449,00