Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 108, 1999

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 1999
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA III

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III;
b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sampai dengan Tahun Anggaran 1995/1996 berupa bangunan fasilitas pelabuhan, kapal tunda, alat-alat fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan serta emplasemen, yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Indonesia III Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 76);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991.

Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara dimaksud dalam Pasal 1 berupa bangunan fasilitas pelabuhan, kapal tunda, alat-alat fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan, serta emplasemen yang pengadaan dan pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1992/1993, 1993/1994, 1974/1975 dan Tahun Anggaran 1995/1996, dan pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp33.489.157.449,00 (tiga puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

MULADI

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 55 TAHUN 1999
TANGGAL: 17 JUNI 1999


        DAFTAR ASET PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PADA
 PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III

------------------------------------------------------------
NO.  NAMA ASET NILAI ASET                     JUMLAH
------------------------------------------------------------
1.   BANGUNAN FASILITAS PELABUHAN
     a. Trestle beton 265 M2 di         Rp   517.000.000,00
        Pelabuhan Bima
     b. Talud 100 M2 di Pelabuhan       Rp   206.982.288,00
        Bima
     c. Lantai dermaga dan trestle      Rp   551.197.678,00
        Pelabuhan IPI di Pelabuhan
        Ende
     d. Dermaga 780 M2 di Pelabuhan     Rp 1.110.883.000,00
        Waingapu
     e. Dermaga Nusantara 2.042,5       Rp 3.132.663.000,00
        M2
     f. Trestle di Dermaga VI 910       Rp 1.353.844.000,00
        M2 Pelabuhan Cilacap
     g. Dermaga 2.600 M2, talud         Rp 3.584.615.000,00
        105,5 M' dan jalan 1.995
        M2 di Pelabuhan Benoa
     h. Gudang ex 7,8 Jl. Jakarta       Rp 2.138.814.000,00
        4.200 M2 di Pelabuhan
        Tanjung Emas
     i. Lapangan Penumpukan Jl.         Rp 1.297.262.000,00
        Coaster 8.366,61 M2 di
        Pelabuhan Tanjung Emas
     j. Talud penahan gelombang         Rp   150.851.160,00
        alur masuk di Pelabuhan
        Tegal
     k. Lapangan penumpukan             Rp    87.048.840,00
        2.626 M2 di Pelabuhan
        Tegal
     l. Dermaga 1.200 M2 dan            Rp 1.966.847.000,00
        trestle 78 M2 di
        Pelabuhan Benoa
     m. Dermaga 696 M2, trestle         Rp 1.102.087.000,00
        304 M2 dan talud 150 M'
        di Pelabuhan Celukan
        Bawang
     n. Siring/talud 323,5 M2 di        Rp   180.882.000,00
        Pelabuhan Kumai
     o. Dermaga 780 M2, talud           Rp 1.709.325.000,00
        317,5 M2 dan prasarana
        untuk peninggian jalan
        2.860 M2 di Pelabuhan
        Sampit
     p. Lapangan penumpukan 3.000       Rp   523.847.000,00
        M2 di Pelabuhan Sampir
     q. Dermaga beton di Pelabuhan      Rp 2.050.017.000,00
        Kota Baru
     r. Talud 240 M' di Pelabuhan       Rp   131.018.578,00
        Lembar
     s. Trestle 228 M2 di               Rp   416.479.000,00
        Pelabuhan Lembar
     t. Dermaga beton 400 M2 dan        Rp   733.308.000,00
        piertalud 123 M2 di
        Pelabuhan Lembar
     -------------------------------------------------------
     Jumlah                            Rp 22.944.971.544,00

2.   KAPAL
     1 buah unit kapal pandu MPS        Rp 1.200.852.000,00
     I/S-22 type 2x300 Pelabuhan
     Tanjung Perak
     -------------------------------------------------------
     Jumlah                             Rp 1.200.852.000,00

3.   ALAT-ALAT FASILITAS PELABUHAN
     a. Forklift 10 ton di              Rp   818.561.506,00
        Pelabuhan Tanjung Emas
     b. Mobil Pemadam Kebakaran         Rp   360.636.320,00
         di Pelabuhan Tanjung Emas
     -------------------------------------------------------
     Jumlah                             Rp 1.179.197.826,00

4.   TANAH
     a. Tanah urugan 21.600 M3 di       Rp   273.986.712,00
        Pelabuhan Bima
     b. Tanah di Trisakti               Rp 2.387.656.000,00
        Pelabuhan Banjarmasin
     c. Tanah urugan 40.000 M3 di       Rp   509.646.422,00
        Lembar
     -------------------------------------------------------
     Jumlah                             Rp 3.171.289.134,00

5.   JALAN DAN BANGUNAN
     a. Rumah dinas di Pelabuhan        Rp    74.947.423,00
        Ende
     b. Jembatan penghubung 330         Rp   832.175.000,00
        M2 dan jalan 1.535 M2 di
        Pelabuhan Tanjung Emas
     c. Jalan 4.500 M2 di               Rp   183.664.000,00
        Pelabuhan Tegal
     d. Terminal penumpang 2.000        Rp 2.395.401.000,00
        M2 di Pelabuhan
        Banjarmasin
     e. Prasarana untuk peninggian      Rp   296.933.000,00
        Jalan Ambon, Sumbawa dan
        Bali seluas 7.377 M2 di
        Pelabuhan Tegal
     f. Jalan ke dermaga pelayaran      Rp    70.699.000,00
        rakyat 1.040 M2 di
        Pelabuhan Benoa
     g. Terminal penumpang seluas       Rp   493.806.000,00
        753 M2 di Pelabuhan Sampit
     h. Gedung terminal penumpang       Rp   641.588.500,00
        1.200 M2 di Pelabuhan
        Tanjung Perak
     -------------------------------------------------------
     Jumlah                             Rp 4.989.213.923,00

6.   EMPLASEMEN
     Pagar pelabuhan di Pelabuhan       Rp     3.633.022,00
     Ende
     -------------------------------------------------------
     Jumlah                             Rp     3.633.022,00
     ========================================================
     JUMLAH TOTAL                      Rp 33.489.157.449,00

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali