
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1999
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang: bahwa demokrasi dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMERIKASAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemeriksaan adalah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagian dimaksud dalam
Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, dan Nepotisme.
2. Pemeriksaan adalah pendataan dan atau evaluasi yang dilakukan Komisi Pemeriksaan atas jumlah dan jenis kekayaan Penyelenggara Negara, baik sebelum yang bersangkutan memangku jabatannya, maupun pemeriksaan atas jumlah, jenis, dan asal usul kekayaan selama dan setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.
3. Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, dan Nepotisme.
4. Harta kekayaan adalah harta benda baik berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, maupun hak-hak lainya yang dimiliki oleh penyelenggara Negara sebelum, selama atau setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.
5. Standar pemeriksaan adalah suatu ukuran mutu yang harus dipatuhi oleh Anggota Komisi Pemeriksaan dalam melakukan pemeriksaan.
6. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, dan Nepotisme.
BAB II
PEMERIKSAAN
KEKAYAAN PENYELENGGA NEGARA
Pasal 2(1) Setiap orang sebelum memangku dan setelah mengahkiri jabatannya selaku penyelenggara Negara wajib:
a. Melaporkan jumlah dan jenis seluruh harta kekayaan kepada Komisi Pemeriksa; dan
b. Mengumumkan jumlah dan jenis seluruh harta kekayaan tersebut dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Laporan harta kekayaan sebagaiman diaksud dalam ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Komisi Pemeriksa.
Pasal 3(1) Formulir sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama;
b. Tempat dan tanggal lahir,
c. Agama;
d. Jabatan atau pekerjaan sebelum memangku jabatan,
e. Jabatan atau pekerjaan yang akan dipangku atau akan ditinggalkan;
f. Alamat rumah
g. Nama istri atau suami
h. Pekerjaan istri atau suami;
i. Nama dan jumlah anak yang menjadi tanggungan.
j. Besarnya penghasilan tiap bulan; dan
k. Nilai dan jumlah seluruh harta kekayaan yang dimiliki.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 4(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat dalam rangkap 5 (lima) , dan aslinya disampaikan kepada Komisi Pemeriksa dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal formulir tersebut diterima oleh yang bersangkutan dari Komisi Pemeriksa.
(2) Pada formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampirkan salinan atau foto kopi surat atau bukti kepemilikan harta kekayaan yang dimiliki.
Pasal 5(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tembusannya disampaikan kepada:
a. Presiden;
b. Dewan Perwakilan Rakyat; dan
c. Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Penyelenggara Negara yang bersangkutan wajib menyimpan 1 (satu) lembar tembusan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Formulir beserta lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan dokumen resmi negara
Pasal 6Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam penyidikan oleh instansi yang berwenang, apabila di kemudian hari diduga atau patut diduga Penyelenggara Negara tersebut telah melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 7(1) Sebelum melaksanakan tugas memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara selama bukti setelah, Komisi Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada atasan langsung dari instansi tempat Penyelenggara Negara yang bersangkutan bertugas.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan dilaksanakan.
Pasal 8Dalam hal Komisi Pemeriksa menemukan petunjuk adanya perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka Komisi Pemeriksa melaporkan hasil temuannya tersebut kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Pasal 9(1) Komisi Pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik atas harta kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan laporan atas harta kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
(2) Dalam menjalankan tugasnya Komisi Pemeriksa dapat meminta bantuan tenaga ahli lainnya di bawah tanggung jawab Anggota Komisi yang bersangkutan.
(3) Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di berlakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 10Pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan ditetapkan oleh Komisi Pemeriksa.
BAB III
HUBUNGAN ANTAR KOMISI PEMERIKSA DAN
INSTANSI TERKAIT
Pasal 11Setiap badan atau instansi Pemerintah wajib memberikan keterangan mengenai harta kekayaan Penyelenggara Negara apabila diminta oleh Komisi Pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang undang, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang terkait dengan perbankan, diajukan secara tertulis oleh Ketua Komisi Pemeriksa kepada pimpinan bank yang bersangkutan berdasarkan surat kuasa khusus Penyelenggara Negara selaku nasabah bank yang bersangkutan.
Pasal 13Pimpinan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan keterangan.
Pasal 14Selain permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komisi Pemeriksa dapat pula meminta keterangan kepada instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas sub komisi.
Pasal 15Pemeriksaan terhadap mantan Penyelenggara Negara hannya dapt dilakukan oleh Komisi Pemeriksa paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal masa jabatan Penyelenggara Negara berakhir.
BAB IV
PENGMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16(1) Hasil pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara wajib dibahas dan diputuskan bersama oleh paling 3 (tiga) Anggota Sub Komisi yang terkait.
(2) Untuk membahas dan menyelesaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam (ayat) (1), Ketua Sub Komisi dapat meminta bantuan Anggota Sub Komisi yang lain.
(3) Dalam hal Ketua Sub Komisi meminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Ketua Sub Komisi menyampaikan permintaan bantuan terlebih dahulu kepada Ketua Komisi Pemeriksa.
Pasal 17(1) Dalam hal Sub Komisi tidak dapat membuat keputusan hasil pemeriksaannya, maka Ketua Sub Komisi menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Ketua Komisi Pemeriksa untuk melakukan pembahasan ulang.
(2) Ketua Komisi Pemeriksa dapat meminta bantuan pakar di luar keanggotaan Komisi Pemeriksa sebagai panulis untuk melakukan pembahasan terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Sidang pembahas ulang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemeriksa atau salah seorang Wakil Ketua.
Pasal 18(1) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antar Sub Komisi dalam menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa, maka perbedaan tersebut diselesaikan oleh Ketua Komisi Pemeriksa secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan penyelesaian perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil berdasarkan hasil pemungutan suara.
(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Angota Komisi Pemeriksa dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh separuh Anngota ditambah 1 (satu) orang anggota yang hadir.
Pasal 19Perbedaan pendapat antara Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) dapat pula diselesaikan oleh Panelis berdasarkan permintaan Ketua Komisi Pemeriksa.
Pasal 20(1) Komisi Pemeriksa menunjuk panelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) beasal dari Daftar Panelis Komisi Pemeriksa.
(2) Status panelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai anggota Ad-hoc Komisi Pemeriksa.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1999
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA1. UMUM
Dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ditentukan bahwa untuk menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaan sebelum, selama, dan setelah penjabat. Pemeriksaan atas kekayaan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dan pemerintah dan masyarakat.
Pelaksanaan Ketetapan majelis Permusyawaratan Rakyat di atas, yakni Undang-Undang tentang Penyelenggara yang bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, memerintahkan lebih lanjut dalam peraturan Pemerintah untuk mengatur mengenai Tata Cara Pemeriksaan Penyelenggara yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara ini Penyelenggara Negara untuk mengetahui kebenaran atas kekayaan Penyelenggara Negara dalam rangka memudahkan dan membantu instansi yang berwenang untuk melakukan penyidikan apabila Penyelenggara Negara tersebut di kemudian hari, diduga atau patut diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Instansi yang berwenang tersebut adalah badan Pengawasan keuangan dan pembangunan, Kepolisian, atau Kejaksaan. Secara mendasar, Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan untuk menghindari adanya tumpang tindih tugas dan wewenang yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undanganyang berlaku.
Selain itu Peraturan Pemerinah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan tindakan preventif terhdap Penyelenggara Negara yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Komisi Pemeriksa yang ditugasi untuk melakukan tugas memeriksa harta kekayaan Penyelenggara Negara adalah bersifat independen karena di dalamnya terdapat anggota-anggota yang berasal dari unsur masyarakat yang berfungsi mengadakan perimbangan pemeriksaan (check and balance). Dengan demikian, kepastian hokum dan keadilan diharapkan dapat diwujudkan dibentuk Komisi Pemeriksa ini.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi subsidi mengenai pemeriksaan terhadap calon Penyelenggara Negara, pemeriksaan terhadap Penyelenggara Negara, dan pemeriksaan terhadap mantan Penyelenggara Negara.
Pemeriksaan terhadap calon Penyelengara Negara hanya menghimpun data atau rincian harta kekayaan seseorang yang akan menjabat. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan tindakan preventif dan memudahkan melakukan pengawasan atau pemeriksaan lebih lanjut terhadap Penyelenggara Negara tersebut selama atau setelah menjabat.
Sedangkan pemeriksaan terhadap seseorang yang sedang memangkujabatan, tidak secara otomatis langsung dapat memeriksa, melainkan menunggu perintah dari Presiden, dalam hal Penyelenggara Negara tersbut diduga atau dapat diduga melakukan korupsi, kolusi, atau nepotisme.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf i
Frasa "anak yang menjadi tanggungan"bukan diartikan sebagai tanggungan bagi anak yang ditentukan dalam peraruran gaji pegawai negeri sipil.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Yang dimaksud dengan "seluruh harta kekayaan yang dimiliki"mencakup harta kekayaan istri atau suami dan anak-anak yang belum dewasa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "atasan langsung"adalah pimpinan tertinggi dan instansi atau lembaga Penyelenggara Negara bertugas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas