
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 1999
TENTANG
TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
KOMISI PEMERIKSA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaga Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PEMERIKSA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bidang teknis Administratif;
2. Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai;
3. Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 199 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 2Pemantauan dan evaluasi terhadap Komisi Pemeriksa yang dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemeriksa dengan cara mengetahui dan memperoleh informasi di bidang keuangan, personalia, sarana, prasarana dan hasil kerja.
Pasal 3Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tetap memperhatikan independensi atau kemandirian Komisi Pemeriksa.
BAB II
TATA CARA PEMANTAUAN
Pasal 4Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan cara:
a. meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan;
b. meminta laporan insidentil dalam hal tertentu;
c. melakukan rapat kerja
Pasal 5Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan tahun anggara.
Pasal 6Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun, baik atas permintaan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat maupun atas inisiatif Komisi Pemeriksa.
Pasal 7Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 4 c dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 8Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemeriksa.
BAB III
TATA CARA EVALUASI
Pasal 9Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan evaluasi sebagaimana dalam pasal 2 dengan cara:
a. meminta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa;
b. meminta hasil pelaksanaan tugas;
c. melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yang dicapai.
Pasal 10Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dapat digunakan oleh Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pertimbangan dalam meningkatkan kinerja Komisi Pemeriksa.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 1999
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 1999
TENTANG
TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
KOMISI PEMERIKSAI. UMUM
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Pasal 19 ayat (2) menegaskan bahwa tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan meningkatkan kinerja Komisi Pemeriksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pemeriksa kekayaan Penyelenggara Negara untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan Presiden selaku Kepala Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat oleh karena pengangkatan Anggota Komisi Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat oleh karena pengangkatan Anggota Komisi Pemeriksa dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bertitik tolak dari hal tersebut, maka untuk menjamin independensi atau kemandirian dari Komisi Pemeriksa, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat hanya bersifat administratif di bidang keuangan, personalia, sarana dan prasarana, dan hasil kerja.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai tata cara pemantauan yang dilakukan dengan meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan, meminta laporan insidentil, dan melakukan rapat kerja. Sedangkan tata cara evaluasi dilakukan dengan meinta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa, hasil pelaksanaan tugas, dan melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yang dicapai.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "tetap memperhatikan independensi atau kemandirian dan Komisi Pemeriksa"adalah bahwa Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak melakukan intervensi terhadap proses dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksa.
Pasal 4
Huruf a
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan b termasuk juga laporan mengenai kegiatan Komisi Pemeriksa Daerah.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 5 s.d. 11
Cukup jelas