Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 129, 1999(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1999
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA
MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan mentaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
3. Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
4. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

BAB II
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 2
(1) Peran serat masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara;
b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dan penyelenggara Negara;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d. hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan mentaati norma agama dan norma sosial lainnya.

BAB II
TATA CARA
PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 3
(1) Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 4
(1) Pemberian informasi sebagai hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi terkiat atau komisi Pemeriksa.
(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai data yang jelas sekurang-kurangnya mengenai:
a. nama dan alamat pemberi informasi dengan melampirkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau indentitas diri yang lain:
b. keterangan mengenai fakta dan tempat kejadian yang diinformasikan; dan
c. dokumen atau keterangan lain yang dapat dijadikan alat bukti.

Pasal 5
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemeriksa atau instansi terkait dengan tembusan kepada:
a. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden;
b. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Presiden, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang setingkat Menteri atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Ketua Mahkamah Agung, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Hakim Agung, Hakim Tinggi, atau Hakim;
f. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Ketua Dewan Pertimbangan Agung, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
h. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Gubernur;
i. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kodya, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kodya, Bupati, atau Walikota;
j. Pimpinan pejabat tertentu, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat yang mempunyai fungsi strategis atau pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara bertanggungjawab dengan:
a. mengemukakan fakta yang diperolehnya;
b. menghormati hak-hak pribadi seseorang sesuai dengan norma-norma yang diakui umum; dan
c. mentaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7
Hak memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, dapat diperoleh memenuhi persyaratan dan mentaati tata cara pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8
Hak masyarakat menyampaikan saran dan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, disampaikan kepada instansi atau Komisi Pemeriksa.

Pasal 9
Hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diperoleh dengan memberitahukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi yang berwenang.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.

Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 1999
MENTERI NEGERA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MULADI

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3866(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1999
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA
MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA

I. UMUM

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 9 ayat (3) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Maksud peran serta masyarakat tersebut untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih. Di samping itu, diharapkan pula peran serta tersebut lebih menggairahkan masyarakat untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap Penyelenggara Negara.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara diwajibkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, dan memberikan data atau mengenai informasi penyelenggaraan negara, dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara.
Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang mengharuskan Penyelenggaraan Negara membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai Penyelenggaraan Negara, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggungjawab serta kewajiban masyarakat dan Penyelenggara Negara secara berimbang. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh dan perlindungan hukum dalam menggunakan haknya untuk memperoleh dan menyampaikan informasi tentang Penyelenggara Negara. Kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggung jawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai tanggung jawab Penyelenggara Negara atas setiap pemberian informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebaiknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan saran, atau kritik tentang penyelenggaraan negara yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak dianggapi dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Penyelenggara Negara diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan Penyelenggara Negara menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dan masyarakat.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
Yang dimaksud dengan "saksi ahli"adalah keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 3
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar terdapat suatu kepastian hukum bahwa informasi yang diperlukan oleh masyarakat hanya dapat diberikan oleh instansi atau lembaga sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Penyampaian tembusan informasi kepada masing-masing pejabat tersebut dimaksudkan agar pejabat sebagai atasan yang bersangkutan, mengetahui permasalahannya.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "secara bertanggung jawab"adalah dalam memberikan informasi harus disertai dengan data yang akurat.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Pernyataan saran dan pendapat oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, dapat dilakukan dengan cara lainnya antara lain seminar, diskusi, panel, lokakarya

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali