
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 1999
TENTANG
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa berdasarkan
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman tersebut mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 1999;
b. bahwa perkembangan keadaan politik, ekonomi dan sosial dewasa ini secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi efektivitas Peraturan Pemerintah tersebut apabila diberlakukan pada tanggal 7 Juni 1999 khususnya dikarenakan dibutuhkan waktu untuk mensosialisasikan kepada organisasi/masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga perlu ditinjau kembali saat mulai berlaku Peraturan Pemerintah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3789);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN.
Pasal 1Menangguhkan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan tanggal 7 Agustus 1999.
Pasal 2Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 7 Juni 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MULADI, SH
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 1999
TENTANG
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMANUMUM
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Belaku pada Departemen Kehakiman diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak khususnya pada Departemen Kehakiman, untuk menunjang Pembangunan Nasional serta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karenanya, pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut memerlukan persiapan dan pemahaman yang matang dari segenap aparatur Pemerintah khususnya di lingkungan Departemen Kehakiman, serta pensosialisasian kepada masyarakat/organisasi baik di dalam maupun di luar negeri.
Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah dimaksud pada
pelaksanaan dan penyebarluasan kepada kantor-kantor unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kehakiman. Namun, karena pada saat yang bersamaan pula terjadi peningkatan aktivitas di bidang politik, sosial dan ekonomi, khususnya dalam hal pelaksanaan rangkaian kegiatan Pemilihan Umum 1999, sehingga persiapan dan penyebarluasan Peraturan Pemerintah tersebut mengalami kendala dan masih memerlukan waktu yang lebih cukup lagi.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Departemen Kehakiman yaitu dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan 7 Agustus 1999 dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, tetap berlaku sampai dengan tanggal 7 Agustus 1999.
Pasal 2
Cukup jelas