Teks tidak dalam format asli.
Kembali

lihat: PP 26-1999


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 134, 1999(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3870)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 1999
TENTANG
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman tersebut mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 1999;
b. bahwa perkembangan keadaan politik, ekonomi dan sosial dewasa ini secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi efektivitas Peraturan Pemerintah tersebut apabila diberlakukan pada tanggal 7 Juni 1999 khususnya dikarenakan dibutuhkan waktu untuk mensosialisasikan kepada organisasi/masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga perlu ditinjau kembali saat mulai berlaku Peraturan Pemerintah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3789);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN.

Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan tanggal 7 Agustus 1999.

Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 7 Juni 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MULADI, SH


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3870(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 134)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 1999
TENTANG
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

UMUM

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Belaku pada Departemen Kehakiman diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak khususnya pada Departemen Kehakiman, untuk menunjang Pembangunan Nasional serta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karenanya, pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut memerlukan persiapan dan pemahaman yang matang dari segenap aparatur Pemerintah khususnya di lingkungan Departemen Kehakiman, serta pensosialisasian kepada masyarakat/organisasi baik di dalam maupun di luar negeri.
Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah dimaksud pada
pelaksanaan dan penyebarluasan kepada kantor-kantor unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kehakiman. Namun, karena pada saat yang bersamaan pula terjadi peningkatan aktivitas di bidang politik, sosial dan ekonomi, khususnya dalam hal pelaksanaan rangkaian kegiatan Pemilihan Umum 1999, sehingga persiapan dan penyebarluasan Peraturan Pemerintah tersebut mengalami kendala dan masih memerlukan waktu yang lebih cukup lagi.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Departemen Kehakiman yaitu dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan 7 Agustus 1999 dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, tetap berlaku sampai dengan tanggal 7 Agustus 1999.

Pasal 2
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali