
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 1999
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II, dipandang perlu untuk penambahan penyertaan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseoraan (PERSERO) PT. Industri Sandang II;
b. bahwa kepemilikan seluruh saham Negara pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills (PT KTSM) dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengallihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 2);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara No. 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977.
Pasal 2(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan pemilikan seluruh saham Negara Republik Indonesia sejumlah 420 lembar pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills (PT KTSM).
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp1.369.200.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Pasal 3Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills (PT KTSM) beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI