Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 25, 1999PERUSAHAAN PERSEROAN. SAHAM. PT Indofood Tbk.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1999
TENTANG
PENJUALAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PADA PT INDOFOOD Tbk.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, dipandang perlu untuk melakukan penjualan saham Negara Republik Indonesia pada PT Indofood Tbk;
b. bahwa penjualan saham Negara Republik Indonesia tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT INDOFOOD Tbk.

BAB I
PENJUALAN SAHAM

Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya pada PT Indofood Tbk. melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.

Pasal 2
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor langsung ke Kas Negara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebanyak 186.338.514 (seratus delapan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus empat belas) lembar saham atau kurang lebih sebesar 10,18% (sepuluh koma delapan belas per seratus) dari seluruh jumlah saham PT Indofood Tbk. yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.

BAB II
PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM

Pasal 4
Pelaksanaan penjualan saham Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

AKBAR TANDJUNG


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali