Teks tidak dalam format asli.
Kembali

lihat: PP 56-1970


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 26, 1999BUMN. PERSERO. Pekerjaan Umum. PT Amarta Karya.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1999
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT. AMARTA KARYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Amarta Karya, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Amarta Karya;
b. bahwa kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 1969/1970 sampai dengan Tahun Anggaran 1991/1992 berupa sebagian peralatan untuk kegiatan konstruksi, suku cadang dan besi bekas yang saat ini dalam pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Amarta Karya;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Amarta Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Amarta Karya (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 76);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. AMARTA KARYA.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Amarta Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1970.

Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Amarta Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa peralatan konstruksi, suku cadang dan besi bekas pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 1969/1970 sampai dengan Tahun Anggaran 1991/1992.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp885.500.541,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu lima ratus puluh satu rupiah) dengan sebagaimana terlampir.

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

AKBAR TANDJUNG

LAMPIRAN

  RINCIAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
          INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN
             PERSEROAN (PERSERO) PT AMARTA KARYA
---------------------------------------------------------------
No.  Jenis                                   Nilai
---------------------------------------------------------------
1.   Peralatan untuk kegiatan konstruksi     Rp 856.491.461,00
2.   Suku Cadang                             Rp   7.966.080,00
3.   Besi Bekas                              Rp  21.043.000,00
---------------------------------------------------------------
               JUMLAH                        Rp 885.500.541,00

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali