
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1999
TENTANG
BENTUK-BENTUK TAGIHAN TERTENTU YANG
DAPAT DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI
SETORAN SAHAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1999 TENTANG BENTUK-BENTUK TAGIHAN TERTENTU YANG DAPAT DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI SETORAN SAHAM.
Pasal 1Bentuk tagihan tertentu adalah setiap bentuk tagihan terhadap perseroan yang timbul karena:
a. perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
b. perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari suatu pihak, di mana perseroan telah menerima manfaat yang dapat dinilai dengan uang; atau
c. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang dari perseroan telah melakukan kewajibannya membayar lunas utang perseroan.
Pasal 2(1) Bentuk tagihan tertentu dapat dikompensasikan oleh perseroan dengan kewajiban penyetoran atas harga saham perseroan yang diambil oleh pihak yang mempunyaui tagihan kepada perseroan.
(2) Kompensasi atas bentuk tagihan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan berdasarkan kompensasi yang telah diperjanjikan sebelumnya dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau kompensasi tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 3Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sah, apabila diambil sesuai dengan ketentuan
Pasal 75 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 4Dalam hal perseroan berbentuk Perseroan Terbatas berlaku peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 5Dalam Anggaran Dasar dapat ditentukan bahwa pengeluaran saham yang dilakukan oleh perseroan sebagai akibat kompensasi bentuk tagihan tertentu, tidak harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham perseroan.
Pasal 6Penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi bentuk tagihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBAR TANJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1999
TENTANG
BENTUK-BENTUK TAGIHAN TERTENTU YANG
DAPAT DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI
SETORAN SAHAMUMUM
Salah satu tujuan dibentuknya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai sarana hukum yang mendorong, mengerahkan dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi, baik saat ini maupun di masa yang akan datang, khususnya dalam rangka menghadapi globalisasi di bidang ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap dunia usaha di Indonesia.
Undang-undang Perseroan Terbatas telah mengatur secara prinsip ketentuan-ketentuan tata cara pendirian perseroan, kepengurusan perseroan, kegiatan usaha perseroan dan lain sebagainya. Akan tetapi masih terdapat materi yang secara tegas perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Salah satu materi yang secara tegas perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah adalah ketentuan Pasal 28 ayat (2) tentang bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham.
Adapun maksud pengaturan materi tersebut, untuk memberi landasan dan kepastian hukum terhadap bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham.
Pada prinsipnya, semua bentuk tagihan tertentu perseroan itu dapat dikompensasikan sebagai setoran saham, sepanjang kompensasi tersebut dilakukan oleh atau disetujui perseroan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham perseroan yang bersangkutan.
Adapun maksud ketentuan Pasal 28 ayat (1) yang menentukan bahwa "pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga sahamnya" adalah untuk mencegah bahwa pemegang saham yang juga merupakan kreditor perseroan secara sepihak tanpa sepakat dari perseroan menggunakan hak kompensasi dan dengan demikian menempatkan dirinya dalam kedudukan yang menguntungkan berkenaan dengan kewajiban penyetorannya yang menjadi jaminan semua kreditor perseroan.
Meskipun demikian mengingat maksud yang dikandung dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang tentang Perseroan Terbatas adalah untuk menghindari adanya perseroan yang setoran modalnya fiktif, maka tata cara kompensasi bentuk-bentuk tagihan tertentu sebagai setoran saham diperlukan pengaturan yang jelas.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi perseroan agar bentuk-bentuk tagihan tertentu dapat dikompensasikan sebagai setoran saham yang memenuhi persyaratan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dalam pengertian "bentuk tagihan tertentu" termasuk kewajiban membayar berdasarkan penanggungan dan pemberian jasa yang telah selesai dilakukan.
Huruf a
cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan perseroan telah menerima manfaat yang dapat dinilai dengan uang adalah kewajiban pembayaran utang oleh perseroan menjadi hapus dan perseroan mendapat hak tagih atas pihak yang ditanggung.
Huruf c
Penanggung atau penjamin yang membayar lunas utang perseroan menjadi kreditor dari perseroan berdasarkan hak subrogasi.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak yang mempunyai tagihan" adalah pihak-pihak tertentu yang mempunyai tagihan kepada perseroan baik pemegang saham perseroan maupun bukan pemegang daham perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
yang dimaksud dengan "surat kabar harian" adalah surat kabar harian yang terbit dan beredar di tempat kedudukan perseroan dan surat kabar harian dengan peredaran nasional.
Pasal 7
Cukup jelas