
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR II/PNPS/TAHUN 1963
TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati melekat pada diri manusia, meliputi antara lain hak memperoleh kepastian hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, keadilan dan rasa aman, hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga dalam penerapannya menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di dalam masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Undang-undang tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 11/PnPs/tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketaapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Memutuskan:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11/PNPS/TAHUN 1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI.
Pasal lMencabut Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2900).
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada
tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PROF DR H MULADI, S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11/PNPS/TAHUN 1963
TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSII. UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak-hakasasi manusia, serta menjamin semua,,varga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kccualinya.
Penanggulangan krisis di bidang hukum sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara, bertujuan untuk tegak danTerlaksananya hukum dengan sasaran terwujudnya ketertiban, ketenangan, dan ketentraman masyarakat.
Sesuai dengan Kctetapan Majciis Pcrmusyawaratan Rakyat Republik IndonesiaNomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara yang berdasarkan atashukum, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalamperaturan perundang-undangan.
Pembangunan hukum dan era reformasi mencakup penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan aspirasimasyarakat yang menghendaki reformasi di segala bidang Salah satu produk peraturan perundang-undangan yang perlu ditinjau kembali adalah Undang-undangNomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pcmberantasan Kegiatan Subversi.
Selama berlakunya Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, dalam kenyataannya telah menimbulkan Ketidak pastian hukum, keresahan, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi Manusia yang kesemuanya tidak sesuai dengan prinsip negara Republik Indonesia yang berdasarkan atas hukum. Dengan demikian Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi perlu dicabut.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas