kp40-1990

Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1990
TENTANG
PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Televisi Republik Indonesia disingkat TVRI, sebagai media massa elektronika yang diselenggarakan oleh Yayasan Televisi Republik Indonesia mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai sarana penunjang pembangunan bangsa ;
b. bahwa penyelenggaraan siaran yang dilakukan oleh TVRI, baik dibidang pendidikan, penerangan, kebudayaan maupun hiburan merupakan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat ;
c. bahwa dalam melaksanakan fungsinya menyelenggarakan operasional siaran, TVRI memerlukan dukungan dana yang sangat besar dari Pemerintah dan masyarakat ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangkan pertimbangan di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan-ketentuan tentang pemungutan iuran dari pemilik pesawat penerima televisi ;

Mengingat :   1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
2. Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963 tentang Pembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 218 Tahun 1963 tentang Pemungutan Sumbangan Iuran Untuk Membantu Pembayaran Penyelenggaraan Yayasan Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1969.

Menetapkan :   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI.

Pasal 1
1. Pesawat Penerima Televisi ialah alat yang dipergunakan oleh pemiliknya untuk menerima siaran-siaran televisi;
2. Pemilik ialah orang yang memiliki pesawat penerima siaransiaran penerima televisi di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia;
3. Iuran televisi ialah sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh Pemerintah yang wajib dibayarkan oleh pemilik pesawat penerima televisi Republik Indonesia;
4. Pendapatan ialah seluruh penerimaan Yayasan Televisi Republik Indonesia yang diperoleh dari pengumpulan iuran televisi.

Pasal 2
(1) Semua pemilik pesawat penerima televisi di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, di kenakan wajib sumbangan iuran televisi.
(2) Pemungutan sumbangan iuran televisi di kenakan atas setiap pesawat penerima televisi.
(3) Setiap pemilik harus mendaftarkan pesawatpesawat penerima televisi yang dimilikinya pada Kantor Pusat atau Cabang-cabang. Yayasan Televisi Republik Indonesia di seluruh Indonesia atau pada tempat lain yang ditentukan oleh Yayasan Televisi Republik Indonesia.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sudah harus dilakukan selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kepemilikan pesawat penerima televisi.
(5) Yang dikenakan sumbangan wajib iuran televisi ialah pemilikan atau ahli waris atau kuasa pemilik pesawat penerima televisi.

Pasal 3
(1) Tata cara dan besarnya iuran televisi ditetapkan oleh Menteri Penerangan setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan dan memperoleh persetujuan Presiden.
(2) Dalam menentukan besarnya iuran televisi dibedakan antara pesawat penerima hitam putih dan berwarna.

Pasal 4
Iuran televisi merupakan salah satu pendapatan Yayasan Televisi Republik Indonesia yang dapat dipergunakan langsung untuk membiayai penyelenggaraan operasional siaran televisi.

Pasal 5
Badan penyiaran televisi selain TVRI tidak dibenarkan memungut iuran televisi.

Pasal 6
(1) Untuk melakukan pemungutan iuran televisi, yayasan Televisi Republik Indonesia mengusahakan kerjasama dengan pihak swasta atas persetujuan Menteri Penerangan dalam rangka upaya memperluas lapangan kerja.
(2) Pengaturan pemungutan iuran televisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Yayasan Televisi Republik Indonesia dengan pihak swasta atas persetujuan Menteri Penerangan.

Pasal 7
Dikecualikan dari wajib iuran televisi adalah:
a. Pesawat penerima televisi yang dipergunakan untuk menyelenggarakan siaran televisi oleh TVRI maupun badan penyelenggara siaran televisi swasta;
b. Pesawat penerima televisi yang disediakan oleh Pemerintah sebagai televisi umum;
c. Pesawat penerima televisi yang berstatus sebagai barang dagangan.

Pasal 8
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini, dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO



ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali