
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1990
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL AGREEMENT ON THE USE OF INMARSAT SHIP EARTH STATION WITHIN THE TERRITORIAL SEA AND PORTSPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa sistem komunikasi satelit maritim international INMARSAT, perlu dikembangkan agar dapat lebih menjamin keselamatan pelayaran, serta meningkatkan efisiensi komunikasi dan managemen pelayaran;
b. bahwa untuk tujuan tersebut, dan sesuai dengan Rekomendasi Nomor 3 Konferensi Internasional mengenai Penetapan Sistem Satelit Maritim Internasional tahun 1975 1976, di London, Inggeris, pada tanggal 16 Oktober 1985 telah disetujui International Agreement Agreement on the Use of INMARSAT Ship Earth Stations Within the Territorial Sea and Ports;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391);
3. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1986 tentang Pengesahan Convention on the International Maritime Satellite Organization, INMARSAT (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 27);
MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL AGREEMENT ON THE USE OF INMARSAT SHIP EARTH STATIONS WITHIN THE TERRITORIAL SEA AND PORTS.
Pasal 1Mengesahkan International Agreement on the Use of INMARSAT Ship Earth Stations Within the Territorial Sea and Ports, yang telah disetujui pada tanggal 16 Oktober 1985 di London, Inggeris, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO.