
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1990
TENTANG
PENGESAHAN AMENDEMENTS TO THE CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MARITIME SATELLITE ORGANIZATION (INMARSAT)PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa sistem komunikasi satelit maritim internasional INMARSAT telah diperluas sehingga terbuka untuk pelayanan jasa komunikasi penerbangan (aeronautical communications) dan komunikasi penggerak di darat (land mobile communications);
b. bahwa untuk tujuan tersebut, di London, Inggeris, pada tanggal 19 Januari 1989 telah disetujui Amendments to the Convention on the International Maritime Satellite Organization (INMARSAT) sebagai hasil Sidang Luar Biasa Assembly INMARSAT ke 6;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendments dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391);
3. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1986 tentang Pengesahan Convention on The International Maritime Satellite Organization, INMARSAT (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 27);
MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN AMENDMENTS TO THE CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MARITIME SATELLITE ORGANIZATION (INMARSAT).
Pasal 1Mengesahkan Amandments to the Convention on the International Maritime Satellite Oraganization (INMARSAT) yang telah disetujui di London, Inggeris, pada tanggal 19 Januari 1989, sebagai hasil Sidang Luar Biasa Assembly INMARSAT Ke6, dengan suatu Pernyataan (Declaration), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO