Teks tidak dalam format asli.
Kembali




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 1990
TENTANG
PENGESAHAN FOURTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:a.bahwa kerjasama internasional dalam bidang pos akan memperlancar penyelenggaraan dan pelayanan pos kepada masyarakat, khususnya hubungan pos luar negeri;
b.bahwa di Washington DC, Amerika Serikat, pada tanggal 14 DESEMBER 1989 PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA sebagai anggota perhimpunan pos sedunia telah menandatangani fourth Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union sebagai hasil kongres perhimpunan Pos sedunia, yang bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna kerjasama internasional di bidang pos;
c.bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang pembuatan perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu mengesahkan Protocol tersebut dengan keputusan Presiden;

Mengingat:1.Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undangundang Dasar 1945;
2.Undangundang Nomor 13 Tahun 1969 tentang pengesahan Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911);
3.Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1974 tentang pengesahan Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 21);
4.Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1977 tentang pengesahan Second Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 30);


5.Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1989 tentang pengesahan Third Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 40);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN FOURTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION.

Pasal 1

Mengesahkan Fourth Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union yang telah ditandatangani oleh wakil pemerintah Republik Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat, pada tanggal 14 Desember 1989, sebagai hasil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 64



ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali